Jasad bayi itu ditemukan pada Jumat (23/6) lalu setelah warga curiga melihat tetesan darah di lokasi. Begini tampang A, wanita yang tega melakukan itu kepada buah hatinya sendiri.
Dari foto yang diterima detikSumut Rabu (27/6/2023) A sedang terlihat sedang memegang cangkul yang digunakan A untuk mengubur anaknya. A terlihat memakai baju kaos berwarna biru muda dan celana pendek.
Saat ini A sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Simalungun. A dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Sudah tersangka," kata Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan ketika dikonfirmasi.
Manson mengatakan A saat ini ditahan di Polres Simalungun. A dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sudah kita limpahkan ke polres karena tahanan perempuan juga tidak ada sama kita. Jadi, di polres ditahan," ujarnya.
"Dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun ke atas karena dia anak sendiri yang dibunuhnya, lain lagi anak orang lain. Jadi, lebih tinggi hukuman anak sendiri yang dibunuh," sambung Manson.
(astj/astj)