Seorang wanita berinisial A (21) di Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun membunuh dan mengubur bayinya usai dilahirkan. Kini A, telah ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatannya.
"Sudah tersangka," kata Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan, Selasa (27/6/2023).
Manson mengatakan A saat ini ditahan di Polres Simalungun. A dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita limpahkan ke polres karena tahanan perempuan juga tidak ada sama kita. Jadi, di polres ditahan," ujarnya.
"Dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun ke atas karena dia anak sendiri yang dibunuhnya, lain lagi anak orang lain. Jadi, lebih tinggi hukuman anak sendiri yang dibunuh," sambung Manson.
Sementara, untuk bayi yang dikubur wanita itu, Manson mengatakan sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Bayi itu juga telah dikebumikan.
"Sudah dikebumikan, sudah diserahkan ke pihak keluarga," jelasnya.
Sebelumnya, jasad bayi itu ditemukan di sebuah perladangan di Nagori Buntu Turunan, Jumat (23/6). Penemuan jasad bayi itu berawal dari ceceran darah yang ditemukan oleh warga di ladang itu.
Dari hasil penyelidikan, A diduga membunuh bayinya dengan menyekap mulut dan hidung bayi itu.
"A nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menutup mulut dan hidung anak tersebut," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Senin (26/6).
(astj/astj)