Pengacara Aditya Hasibuan, Ali Piliang, meminta kepada hakim agar sidang lanjutan dapat digelar secara offline. Dengan begitu anak AKBP Achiruddin bisa hadir di persidangan secara langsung.
Ali menyampaikan permintaan itu setelah dia membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Dan selanjutnya kami juga meminta kepada Yang Mulia, majelis hakim untuk melakukan sidang terdakwa Aditya Abdul Ghani Hasibuan dengan cara offline, Yang Mulia," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/6/2023).
Ketua Mejelis Hakim, Nelson Panjaitan, menyebut permintaan itu di luar kewenangannya. Pihak yang bisa menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan adalah JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk persidangan offline yang perlu diingat wewenang dari penuntut umum," kata hakim.
Lantas Nelson melanjutkan permohonan itu kepada jaksa. JPU Rendi H Tambunan menyebutkan permohonan pengacara terdakwa akan diteruskan ke pihak Rutan Tanjung Gusta.
"Izin Ketua Majelis Hakim, Yang Mulia, sesuai dengan peraturan yang ada di Rutan Tanjung Gusta harus ada izin penetapan," balas Rendi.
Diketahui sidang hari ini digelar secara online. Aditya mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Tanjung Gusta.
Sebelumnya diberitakan, Ali Piliang selaku pengacara anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan membantah dakwaan JPU. Ali mengajukan eksepsi atas bantahannya itu kepada majelis hakim.
(astj/astj)