Bantah Dakwaan JPU, Anak AKBP Achiruddin Ajukan Eksepsi

Bantah Dakwaan JPU, Anak AKBP Achiruddin Ajukan Eksepsi

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 21 Jun 2023 13:30 WIB
Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin, di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin, di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, Aditya Hasibuan, membantah isi dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Anak AKBP Achiruddin itu akan mengajukan eksepsi atas dakwaan pasal berlapis yakni penganiayaan dan perusakan aset yang disampaikan jaksa.

Setelah jaksa membaca dakwaan, ketua mejelis hakim Nelson Panjaitan bertanya tanggapan kepada Ali Piliang penasehat hukum terdakwa, Aditya Hasibuan.

"Penasehat hukum terdakwa, bagaimana terhadap surat dakwaan dari penuntut umum. Apakah eksepsi atau bantahan," tanya Nelson, Rabu (21/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan mereka membantah isi dakwaan tersebut. Sehingga Ali mengajukan akan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim.

"Terima kasih, Yang Mulia, kami dari penasehat hukum terdakwa menuntut eksepsi," jawab Ali.

ADVERTISEMENT

Nelson pun menyetujui eksepsi itu. Dalam keputusan tersebut, Nelson menjadwalkan melanjutkan persidangan pada Senin, 3 Juli 2023.

Adapun agenda yang akan dilakukan terkait eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

"Terdakwa, kita akan menunda persidangan ini untuk mendengarkan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum saudara hari Senin tanggal 3 Juli 2023," kata Nelson.

Sebelumnya JPU Rendi mengatakan terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang milik orang lain.

"Dengan sengaja membuat rasa sakit terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan kedua bahwa ia Aditya Abdul Ghani Hasibuan merusak mobil Mini Cooper nomor polisi B 332 sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1)," jelasnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads