Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan mengajukan pengunduran diri ke DPRD karena menjadi bacaleg DPR RI dari PKB. DPRD pun telah menyetujui permohonan itu.
Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, menjelaskan pihaknya telah menggelar sidang paripurna permohonan pengunduran diri Ashar. Paripurna itu digelar Senin (19/6).
"Udah (disetujui pengunduran diri Ashari) di paripurna," kata Zakky dikonfirmasi detikSumut (20/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahapan selanjutnya, menurut Zakky, DPRD Deli Serdang menyurati Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Nantinya Gubsu yang akan meneruskan permohonan itu ke Kementerian Dalam Negeri.
"Surat sudah ditandatangani semalam, hari ini diantar ke gubernur," sebutnya.
Bupati Deli Serdang Mundur
Ashari Tambunan mengundurukan diri dari jabatan Bupati Deli Serdang karena menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dari PKB.
Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar membenarkan pengajuan pengunduran diri Ashari tersebut. Pengunduran diri itu berkaitan dengan Ashari menjadi bacaleg.
"Iya betul (pengajuan pengunduran diri berkaitan dengan Bacaleg)," kata Muslih Siregar kepada detikSumut, Selasa (13/6).
Muslih menyebutkan, pengajuan pengunduran diri tersebut diserahkan ke DPRD Deli Serdang. Surat tersebut diserahkan pada Senin (12/6) sore.
"Pengajuan pengunduran diri ke DPRD, diserahkan semalam sore," sebutnya.
(astj/astj)