Alasan DPRA Tak Lagi Usul Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh: Bikin Gaduh

Alasan DPRA Tak Lagi Usul Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh: Bikin Gaduh

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 12 Jun 2023 22:30 WIB
Prosesi pelantikan Pj Gubernur Aceh.
Prosesi pelantikan Pj Gubernur Aceh, waktu itu. (Foto: Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

DPR Aceh tidak mengusulkan lagi Achmad Marzuki sebagai calon Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024. Mantan Pangdam Kodam Iskandar Muda itu dinilai membuat kegaduhan selama menjabat di periode pertama 2022-2023.

"Beliau itu membuat kegaduhan di Aceh. Kegaduhan pertama sekali masalah tambang yang bikin gaduh di masyarakat tentang beliau banyak sekali memberi izin tambang dan sebagainya. Kemudian pengangkatan Dirut Bank Aceh, dan yang lebih berat lagi ketika beliau mengusulkan revisi qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah)," kata Ketua Fraksi Gerindra di DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

DPR Aceh juga telah menyurati Presiden Jokowi tentang penggantian Pj gubernur Aceh pada 5 Juni. Surat diteken seluruh ketua fraksi di DPR Aceh itu memuat sejumlah alasan agar Achmad Marzuki diganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan hasil evaluasi DPR Aceh kinerja Marzuki selama 11 bulan menjabat Pj gubernur masih jauh dari harapan masyarakat Aceh. Hal itu disebut dapat dilihat dari komitmennya mencari solusi terhadap menurunnya 1% pendapatan Aceh melalui Dana Otonomi Khusus sampai saat ini belum terealisasi.

Selain itu, skema pembangunan Aceh disebut belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan Manusia dan lain-lain. Pertumbuhan ekonomi Aceh disebut jauh di bawah target RPJMA, di mana dari target 6 persen hanya tercapai 4,21 persen.

ADVERTISEMENT

DPR Aceh juga menyoroti Marzuki yang jarang menghadiri rapat paripurna. Dari 30 kali rapat paripurna digelar, hanya tujuh kali dihadiri Marzuki. Selain itu, Marzuki juga dinilai sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai Syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh.

"Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengganti Saudara Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh," tulis surat tersebut.

Abdurrahman menjelaskan, hasil penilaian itu merupakan pendapat semua fraksi di DPR Aceh. Ke depan, DPR Aceh mengusulkan Sekda Aceh Bustami sebagai Pj gubernur.

"Banmus DPR Aceh sepakat mengusulkan satu orang nama yaitu pak Bustami Sekda Aceh. Banmus sudah mengirimkan surat ke Mendagri untuk mengusulkan Bustami agar ditetapkan sebagai Pj gubernur Aceh," jelas Abdurrahman.

Dia menjelaskan, alasan diusulkan Bustami salah satunya karena sudah lama berkarir di Pemerintah Aceh.

"Menurut penilaian kami beliau akan mudah berkomunikasi di antara eksekutif dan legislatif. Beliau ini punya pengalaman, menurut catatan kami beliau akan mampu," jelasnya.




(agse/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads