Masa jabatan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki akan berakhir pada 6 Juli mendatang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta DPR Aceh mengusulkan tiga nama calon Pj gubernur masa jabatan 2023-2024.
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin mengatakan, dalam surat Mendagri jelaskan tiga nama itu harus diusulkan paling lambat 20 Juni mendatang. DPR Aceh akan membahas nama-nama yang diajukan dalam rapat badan musyawarah (Banmus).
"Ini sudah dalam pembahasan dan sepertinya Banmus sudah memutuskan bahwa yang pertama akan segera mengirimkan nama itu," kata Safaruddin kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, fraksi-fraksi di DPR Aceh juga akan membahas nama-nama yang diusulkan. Namun Safar belum membocorkan ketiga nama calon pemimpin Aceh tersebut.
"Namanya dirahasiakan, sedang dipertimbangkan mudah-mudahan demi kebaikan Aceh," jelas politikus Partai Gerindra Aceh itu.
Safar juga belum membeberkan apakah Achmad Marzuki akan diusulkan kembali atau tidak. Dia berharap, Pj gubernur Aceh ke depan dijabat putera daerah.
"Yang pasti keinginan kita untuk mempertahankan sesuai dengan qanun Aceh, bahwa yang kita harapkan adalah yang mengerti terhadap keadaan Aceh hari ini, terhadap tantangan yang kita hadapi hari ini dan mudah-mudahan itu orang Aceh. Kalau saya maunya Aceh ini dipimpin oleh orang Aceh," jelas Safar.
Dalam surat kepada DPRA, Mendagri Tito meminta pihak legislatif mengusulkan tiga nama Pj nama gubernur Aceh. Nama itu boleh orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bagan pertimbangan bagi presiden dalam menetapkan Pj gubernur.
(agse/dhm)