Round Up

Duduk Perkara Jemaat Gereja di Binjai Dibubarkan Paksa saat Beribadah

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 02 Jun 2023 07:30 WIB
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/patty_c)
Binjai -

Jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) di Binjai, Sumatera Utara dibubarkan paksa oleh masyarakat ketika tengah beribadah. Insiden itu terjadi karena jemaat gereja beribadah di lokasi yang tidak memiliki izin rumah ibadah.

Fakta ini awalnya diungkap Sekretaris Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Henrek Lokra. Ia menyebut peristiwa itu terjadi
pada Jumat 19 Mei 2023 lalu.

"Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi pembubaran ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat," kata Henrek Lokra melalui keterangannya dilansir detikNews, Kamis (31/5/2023).

"Terhadap jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai pada Jumat, 19 Mei 2023 di Kelurahan Satia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara," ucapnya.

Pdt Janes Q Padang yang merupakan perwakilan Kristen di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Binjai, menjelaskan duduk perkara peristiwa pembubaran paksa itu. Dia menyebut, awalnya sekitar 40-an warga yang mengatasnamakan warga lingkungan 1 datang berunjuk rasa saat jemaat GMS sedang beribadah.

"Warga sekitar yang mengatasnamakan mereka warga Kelurahan Setia Lingkungan 1, ketika mereka datang aksi damai atau unjuk rasa ke tempat," kata Pdt Janes Q Padang kepada detikSumut, Kamis (1/6/2023).

Saat warga unjuk rasa, Janes dipanggil oleh pihak Kesbangpol Binjai untuk datang ke lokasi. Saat itu, warga mempersoalkan tentang keputusan bersama menteri mengenai rumah ibadah.

"Kebetulan kita dipanggil oleh Kesbangpol Binjai, ada pihak kepolisian, ada lurah, jadi ketika kita di sana utamanya tuntunan mereka kenapa tidak sesuai dengan keputusan bersama menteri 90 pengguna 60 tanda tangan lingkungan," ucapnya.

Setelah mendengar tuntutan warga, Janes merasa ada kesalahpahaman mengenai keputusan bersama menteri tersebut. Mengingat lokasi yang digunakan oleh jemaat GMS bukan lah rumah ibadah, namun tempat ibadah sementara.

Mengetahui hal itu, Janes kemudian menelpon perwakilan umat Islam di FKUB untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Mengingat masyarakat yang berunjuk rasa itu merupakan pemeluk agama Islam.

"Jadi waktu itu kita coba memberikan penjelasan, saya kemarin itu telepon ustadz yang merupakan mewakili dari teman kita muslim di FKUB supaya teman ini menjelaskan, karena kan massa yang hadir kebetulan teman kita yang muslim, jadi teman itu menjelaskan apa bedanya rumah ibadah dan rumah ibadah sementara atau istilah kita di lapangan tempat ibadah sementara," bebernya.

Gereja yang Dibubarkan Paksa Kantongi Rekomendasi FKUB. Baca Halaman Selanjutnya...



Simak Video "Video: 2 Pemuda Serang Resepsionis Hotel di Medan gegara Kunci Kamar"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork