TSO Belum Sehat, Ahmad Zarnawi Kembali Jadi Plt Bupati Palas

TSO Belum Sehat, Ahmad Zarnawi Kembali Jadi Plt Bupati Palas

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Rabu, 24 Mei 2023 21:25 WIB
Penyerahan surat penunjukkan Plt Bupati Padang Lawas dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
Foto: Penyerahan surat penunjukkan Plt Bupati Padang Lawas dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (Istimewa)
Padang Lawas -

Wakil Bupati Padang Lawas (Palas) Ahmad Zarnawi Pasaribu kembali dilantik menjadi Plt Bupati Palas. Hal ini dikarenakan Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO) masih dalam keadaan sakit.

Penunjukan Zarnawi sebagai Plt Bupati sesuai dengan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian nomor 100.2.1.3/2402/SJ tanggal 8 Mei 2023. Surat dari Mendagri itu kemudian dilanjutkan dengan surat penugasan dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi nomor 100.1.2/5857 tanggal 23 Mei 2023.

"Bangun kekompakan, utamakan kepentingan rakyat dan dalam mengambil kebijakan maupun kebijaksanaan," kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat memberikan surat penugasan kepada Ahmad Zarnawi di Medan, Rabu (24/5/2023).

Pemberian surat tugas itu disaksikan Sekretaris Daerah Sumut Arief S Trinugroho, Kapolres Palas AKBP Indra Yunitra, Dandim 0212 Tapsel Letkol inf Amrijal Nasution, Kajari Palas Teuku Herijal, Wakil Ketua DPRD Irsan Bangun Harahap dan Sekda Palas Arpan Nasution.

Edy Rahmayadi meminta Ahmad Zarnawi untuk taat terhadap azas dan peraturan yang berlaku. Terutama dalam cipta kondisi.

"Harus tetap taat azas dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, terutama dalam cipta kondisi hendaklah dijaga baik," sebutnya.

Jabatan Bupati Palas ini sebelumnya sempat dikembalikan ke TSO pada Maret yang lalu. Hal itu ditandai dengan surat dari Mendagri Tito Karnavian bernomor 100.2.7/1284/SJ.

"Sudah bekerja (aktif kembali sebagai bupati), setelah terbit surat dari Mendagri tanggal 2 Maret 2023," kata Pengacara TSO, Donna Siregar kepada detikSumut, Selasa (14/3/2023).




(afb/afb)


Hide Ads