Ali Sutan Harahap (TSO) diaktifkan kembali sebagai Bupati Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut). TSO aktif kembali bekerja setelah surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terbit.
"Sudah bekerja (aktif kembali sebagai bupati), setelah terbit surat dari Mendagri tanggal 2 Maret 2023," kata Pengacara TSO, Donna Siregar kepada detikSumut, Selasa (14/3/2023).
Surat tersebut bernomor 100.2.7/1284/SJ yang ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 2 Maret 2023 dan ditujukan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Donna menyebutkan, dalam surat tersebut tegas meminta agar TSO kembali melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Palas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perintah dari Pak Menteri yang ditandatangani oleh Pak Tito Karnavian, tidak ada nyuruh gubernur untuk mengaktifkan kah apakah atau segala macam, hanya saja surat itu agar Bupati Padang Lawas melaksanakan tugas dan kewenangannya, seperti itu," ujarnya.
Menurut Donna, dengan keluarnya surat tersebut harusnya sudah mengakhiri polemik terkait Bupati Palas. Hal itu sesuai dengan arahan Tito Karnavian.
"Surat itu sudah mengakhiri semuanya menurut kami dan begitu memang arahan dari menteri," ucapnya.
Donna menjelaskan banyak yang beranggapan untuk mencabut surat penugasan Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi untuk menggantikan TSO sebagai kepala daerah selama TSO sakit. Namun, menurut Donna surat penugasan itu bukan lah SK, sehingga tidak perlu dicabut kembali SK tersebut.
"Ada yang beranggapan surat itu harus dicabut, itu surat penugasan biasa, bukan SK, kalau SK itu ada konsideran dan harus dicabut kembali, ini surat penugasan jadi nggak perlu ada surat untuk itu," jelasnya.
Kemudian Donna menuturkan, sejak aktif kembali, TSO melakukan perombakan pejabat di Pemkab Palas. Mulai dari Kadis hingga lurah dicopot karena dinilai membelot dari tugasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi sesuai surat itu sudah bekerja, sudah melaksanakan dan melakukan optimalisasi pemerintah dengan ada beberapa OPD yang dilakukan pergantian, karena kita yakini mereka telah membelot dari tugas dan fungsinya sebagai ASN," tutupnya.
Untuk diketahui, Bupati Padang Lawas (Palas), Ali Sutan Harahap (TSO) dinonaktifkan. Hal ini karena dia sakit sejak Mei 2021.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut, Zubaidi, mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi soal TSO sakit melalui surat yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Palas Arpan Nasution.
Surat bernomor 180/2140/2021 tersebut juga menginformasikan Ali Sutan Harahap sedang dalam sakit dan dalam proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter.
"Ya kita terima suratnya 28 Mei 2021 dari Sekda, surat tersebut memberi kita informasi soal kondisi Bupati Padang Lawas," kata Zubaidi di Medan, Selasa (7/6/2022).
(dhm/dhm)