Restu Megawati ke Juluis Raja Tersangka Pemalsuan Dokumen Jadi Caleg PDIP

Round Up

Restu Megawati ke Juluis Raja Tersangka Pemalsuan Dokumen Jadi Caleg PDIP

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 12 Mei 2023 07:00 WIB
Pengurus DPC PDIP Medan datangi kantor KPU dengan berjalan kaki (Nizar Aldi/detikSumut)
Pengurus DPC PDIP Medan datangi kantor KPU dengan berjalan kaki (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Tersangka pemalsuan dokumen PSMS di Polda Sumut, Julius Raja didaftarkan PDIP Medan ke KPU sebagai bakal calon anggota legislatif. Ada restu dari Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri di pencalonan Julius.

Dari dokumen yang diterima detikSumut Kamis (10/5/2023) Julius Raja akan maju di Dapil Medan 5. Ia memperoleh nomor urut 11 dari total 12 caleg yang didaftarkan PDIP dari Dapil 5.

Daftar 50 nama bacaleg PDIP Medan tertuang dalam surat keputusan DPP PDIP Perjuangan nomor: 852/KPTS/DPP/V/2023 tertanggal 9 Mei 2023. SK itu ditandatangani oleh Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kritiyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bendahara DPC PDIP Medan, Boydo HK Panjaitan membenarkan adanya Julius Raja, tersangka kasus pemalsuan dokumen PSMS sebagai salah satu bacaleg yang didaftarkan ke KPU. Dijelaskan Boydo, sebelum mendaftar, Julius Raja sudah mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Termasuk surat keterangan dari pengadilan.

"Dia kan sudah melalui verifikasi SKCK, ada juga surat dari pengadilan kan, belum ada putusan pengadilan kan masih bisa dia menjadi caleg," ujar Boydo ketika dimintai konfirmasi.

ADVERTISEMENT
Nama Julius Raja didaftarkan sebagai bacaleg DPRD Medan. (Foto: Istimewa)Nama Julius Raja didaftarkan sebagai bacaleg DPRD Medan. (Foto: Istimewa)

PDIP, kata Boydo, sudah mengetahui jika Julius Raja merupakan tersangka. Namun menurutnya, hal itu tidak melanggar Peraturan KPU yang ada.

"Iya (mengetahui Julius Raja tersangka), kalau dalam status seperti itu kan dalam peraturan P-KPU kan belum termasuk," ucapnya.

PDIP Medan mendaftarkan 50 Caleg DPRD Medan hari ini ke KPU Medan. Dari daftar nama yang diterima detikSumut, salah satunya adalah Julius Raja.

Berdasarkan data tersebut, Julius Raja akan maju di Dapil Medan 5. Ia memperoleh nomor urut 11 dari total 12 caleg yang didaftarkan PDIP dari Dapil 5.

Untuk diketahui, Julius Raja alias King ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pihak PSMS Medan dengan delik memberikan keterangan palsu. King diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan status King telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia menyebut King dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen.

"Betul (King tersangka). Pasal 263 KUHP," kata Hadi dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).




(astj/astj)


Hide Ads