PDIP Kota Medan mendaftarkan Julius Raja tersangka kasus pemalsuan dokumen PSMS sebagai bacaleg ke KPU. PDIP merasa tidak ada aturan yang dilanggar terkait pencalonan Julius.
Bendahara DPC PDIP Medan, Boydo HK Panjaitan menjelaskan Julius Raja sudah mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Termasuk surat keterangan dari pengadilan.
"Dia kan sudah melalui verifikasi SKCK, ada juga surat dari pengadilan kan, belum ada putusan pengadilan kan masih bisa dia menjadi caleg," ujarnya, Kamis (11/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PDIP, kata Boydo, sudah mengetahui jika Julius Raja merupakan tersangka. Namun menurutnya, hal itu tidak melanggar Peraturan KPU yang ada.
"Iya (mengetahui Julius Raja tersangka), kalau dalam status seperti itu kan dalam peraturan P-KPU kan belum termasuk," ucapnya.
PDIP Medan mendaftarkan 50 Caleg DPRD Medan hari ini ke KPU Medan. Dari daftar nama yang diterima salah satunya adalah Julius Raja.
Berdasarkan data tersebut, Julius Raja akan maju di Dapil Medan 5. Ia memperoleh nomor urut 11 dari total 12 caleg yang didaftarkan PDIP dari Dapil 5.
Untuk diketahui, Julius Raja alias King ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pihak PSMS Medan dengan delik memberikan keterangan palsu. King diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan status King telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia menyebut King dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen.
"Betul (King tersangka). Pasal 263 KUHP," kata Hadi dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).
(astj/astj)