Ken Admiral Mohon Perlindungan Hukum ke LPSK Sebelum Kasusnya Viral

Ken Admiral Mohon Perlindungan Hukum ke LPSK Sebelum Kasusnya Viral

Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 09 Mei 2023 13:04 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. (Goklas Wisely/detikSumut)
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Ken Admiral, korban penganiayaan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin ternyata sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK. Permohonan itu diajukan sebelum kasus ini viral di media sosial.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan setelah ada permohonan dari Ken Admiral, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Medan hingga perkara itu ditarik oleh Polda Sumut.

"Permohonan perlindungan hukum dari Ken sudah masuk sejak 15 Maret. Jadi, jauh sebelum kasus ini viral di 25 April 2023," kata Edwin, Selasa (9/5/2023).

Setelah permohonan disampaikan, kata Edwin, pihak Ken mengajukan permohonan tambahan yakni pendampingan dalam proses hukum dan restitusi, yakni ganti rugi dari pelaku.

"Nanti kami yang akan menghitung kerugiannya dan mengajukan kepada penyidik atau kepada jaksa," sebutnya.

Selain itu, ada pula 7 permohonan lainnya di antaranya 2 dari orang tua Ken dan 5 dari teman Ken yang jadi saksi. Demikian, pihaknya turut hadir dalam proses rekonstruksi di Mapolda Sumut.

"Saudara Ken juga sudah menyatakan komitmennya untuk hadapi persidangan. Hari ini kami melakukan pendampingan darurat," tutupnya.




(astj/astj)


Hide Ads