Disnaker Ingatkan Perusahaan di Batam Tak Telat Bayar THR Pekerja

Kepulauan Riau

Disnaker Ingatkan Perusahaan di Batam Tak Telat Bayar THR Pekerja

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 12 Apr 2023 06:00 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2022
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Batam -

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam meminta perusahaan agar tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke pekerja. Pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri.

"Pembayaran THR Pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran Idul Fitri atau tanggal 15 April," kata Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti, Selasa (11/4/2023).

Rudi menjelaskan, aturan batas waktu pembayaran THR itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan. Ia menambahkan, jika aturan itu tidak dilaksanakan maka akan ada denda bagi pengusaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ada perusahaan telat membayar maka sesuai aturan akan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar," ujarnya.

Besaran yang harus dibayarkan untuk THR pekerja di Batam berdasarkan besaran UMK Batam saat ini, yakni sekitar Rp 4,5 juta. Untuk karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun maka hitungan THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.

ADVERTISEMENT

"Pekerja yang belum satu tahun perhitungannya itu yakni 1 bulan gaji dibagi 12 bulan di kali masa kerja. Jika baru kerja 6 bulan maka contohnya 4.500.000/12 X 6 = Rp 2.250.000," jelasnya.

Rudi mengatakan, untuk pengawas pembayaran THR pekerja nantinya akan diawasi langsung oleh Disnaker provinsi dengan dibantu pihaknya. Ia juga mengatakan Disnaker Batam juga membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja.

"Kami juga membuka posko THR di kantor. Jadi kalau ada aduan pekerja kita akan langsung telusuri," ujarnya.

"Ku harapkan tidak ada permasalahan dalam pembayaran THR pekerja di Batam untuk tahun ini," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads