KPU Medan Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 1,8 Juta

KPU Medan Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 1,8 Juta

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 06 Apr 2023 13:50 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara
Ilustrasi. (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Medan -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 mendatang. Jumlah DPS yang telah ditetapkan sebanyak 1,8 juta pemilih.

"Jumlah DPS (Kota Medan) sebanyak 1.874.899 pemilih," kata Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi Nana Miranti, Kamis (6/4/2023).

Nana menjelaskan, penetapan DPS tersebut dilakukan pada Rabu (5/4) kemarin di salah satu hotel di Kota Medan. Pleno tersebut, diikuti oleh PPK se-Kota Medan, Bawaslu hingga partai politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh PPK se-Kota Medan, Bawaslu, stakeholder dan partai politik peserta pemilu ditingkat Kota Medan," ujarnya.

Total 1.874.899 pemilih itu terdiri dari 917.828 laki-laki dan 957.071 perempuan. Jumlah DPS tersebut tersebar di 6.929 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Medan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan catatan KPU, dari 21 kecamatan yang ada, kecamatan Medan Deli memiliki pemilih terbanyak yaitu 139.819 dari 517 TPS. Sedangkan paling sedikit yakni Kecamatan Medan Baru sebanyak 28.434 pemilih yang tersebar di 103 TPS.

KPU Medan juga menyiapkan sembilan TPS di lokasi khusus, yakni di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) yang ada di Kota Medan.

"Selain TPS reguler, pada rapat pleno tersebut juga ditetapkan 9 TPS di lokasi khusus yang berada di Lapas dan Rutan yang ada di Wilayah Kota Medan," ucapnya.

DPS yang sudah ditetapkan tersebut masih akan dilakukan perbaikan data jika ditemukan data yang kurang valid, seperti pemilih yang belum terdaftar hingga adanya nama yang sudah meninggal dunia. DPS tersebut nantinya akan diumumkan di lokasi-lokasi strategis untuk dapat dicermati bersama dan masyarakat dapat memberikan masukan kepada PPK yang ada di kecamatan masing-masing.

"Jika masih di jumpai kekeliruan seperti masih ada Pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar atau pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal, anggota TNI/Polri dan beberapa sebab lainnya masih di jumpai dalam DPS tersebut. Masih bisa dilakukan perbaikan dengan memberikan masukan dan tanggapan masyarakat yang di sampaikan kepada PPS di 151 Kelurahan, PPK di 21 Kecamatan atau langsung ke KPU Kota Medan," jelasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan program dan jadwal penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023, setelah penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 24 Apri-12 Mei. Kemudian penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan pada 21 Mei-21 Juni 2023, dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023-14 Februari 2024.




(dhm/dhm)


Hide Ads