Pemkot Medan Bakal Sanksi ASN yang 'Tambah' Cuti Lebaran

Pemkot Medan Bakal Sanksi ASN yang 'Tambah' Cuti Lebaran

Nizar Aldi - detikSumut
Minggu, 02 Apr 2023 19:00 WIB
Kantor Wali Kota Medan
Kantor Wali Kota Medan. (Foto: Ahmad Arfah Lubis-detikcom)
Medan -

Pemkot Medan telah menerima surat edaran dari pemerintah pusat tentang jadwal libur lebaran 2023 dari SKB 3 Menteri. Aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkot Medan yang tidak mematuhi edaran tersebut dan menambah libur bakal disanksi.

"Udah (terima surat), kalau libur cuti bersama itu sudah kita terima, surat edaran dari SKB tiga menteri," kata Kepala BKPSDM kota Medan, Sutan Tolang Lubis kepada detikSumut, Minggu (2/4/2023).

Berdasarkan surat edaran dari SKB tiga menteri, jadwal libur lebaran 2023 akan dimulai tanggal 19-25 April. Sutan menyebutkan ASN akan masuk tanggal 26 April, jika tidak masuk maka akan ada sanksi kepada ASN yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tanggal 26 (April) ASN Pemkot Medan sudah masuk kerja, nggak boleh (menambah cuti), kalau nanti dia tidak masuk, tentu nanti akan diberikan sanksi," sebutnya.

Sutan menjelaskan, untuk bentuk sanksi sendiri, akan dibahas dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Medan. Hal itu dilakukan setelah ASN yang tidak masuk direkapitulasi.

ADVERTISEMENT

"Kalau bentuk sanksinya nanti tentu akan kita rekap dulu, tentu nantinya akan kita bicarakan dengan pimpinan OPD nya terkait dengan pemberian sanksinya nanti," jelasnya.

Meskipun demikian, ia menegaskan sanksi tersebut pasti akan diberikan kepada ASN yang bersangkutan. Jika tidak masuk di hari yang sudah ditentukan.

"Tapi yang pastinya, harus diberikan sanksi karena tidak masuk di hari yang sudah ditentukan, tetap ada sanksinya, nah bentuk sanksinya akan kami apakan (diskusikan) dulu dengan pimpinan OPD nya," tutupnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads