Detikers yang tengah melanjutkan pendidikan tingkat perguruan tinggi tetapi terkendala finansial tidak perlu takut. Detikers bisa mendaftarkan diri dalam bantuan pendidikan dan beasiswa Pemerintah Kota Medan tahun 2023.
Program ini ditujukan bagi detikers yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini bahkan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 64 Tahun 2023 tentang Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Bagi Mahasiswa di Kota Medan.
Bagi detikers yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, berikut detikSumut informasikan syarat dan ketentuannya. Simak selengkapnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria Umum Penerima Bantuan Biaya Pendidikan
1. Penduduk Kota Medan yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia/di data hasil musyawarah kelurahan dan prelist
3. Sedang tidak menerima beasiswa baik universitas maupun lembaga lainnya serta program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah
4. Mahasiswa terdaftar di perguruan tinggi maupun swasta yang terakreditasi
5. Orang tua atau wali tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI, POLRI, Pegawai BUMN, BUMN dan pemerintah dengan perjanjian kerja
Kriteria Khusus Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan
1. Sedang mengikuti kuliah perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi dibuktikan dengan surat aktif kuliah dari fakultas
2. Mahasiswa terdaftar pada jenjang diploma III, IV dan strata I
3. Mahasiswa dengan indeks prestasi akademik IPK minimal 3,0 untuk perguruan tinggi negeri dan IPK minimal 3,25 pada perguruan tinggi swasta
4. Masa perkuliahan tidak lebih dari 8 (delapan) semester untuk jenjang Strata I dan - VI semester untuk jenjang diploma III.
Syarat Pendaftaran Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan
1. Surat permohonan ditujukan kepada Wali Kota Medan beserta terusannya Kepala Dinas Sosial Kota Medan
2. Melampirkan biodata pribadi
3. Pas foto ukuran 3Γ4 berlatar belakang berwarna merah
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik
6. Fotokopi kartu mahasiswa yang masih aktif dan berlaku
7. Surat keterangan aktif kuliah dari fakultas
8. Print out DTKS dari Dinas Sosial Kota Medan atau surat keterangan terdaftar pada data hasil musyawarah kelurahan (prelist)
9. Surat pernyataan yang bersangkutan tidak sedang menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan dari sumber lain, termasuk tidak menerima program KIP Kuliah bermaterai cukup
10. Surat pernyataan yang bersangkutan, orangtua/wali tidak berstatus aparatur sipil negara, TNI, POLRI, BUMN dan BUMD serta tidak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, bermaterai cukup
11. Fotokopi transkrip nilai terakhir yang dilegalisir oleh ptn/pts pada saat pendaftaran
12. Tagihan uang kuliah/sebutan lain yang dipersamakan atau bukti pembayaran uang kuliah terakhir
13. Fotokopi rekening bank yang aktif
Detikers yang nantinya melampirkan berkas perlu diingat bahwa seluruh berkas yang diberikan masing-masing rangkap dua (asli dan foto copy) dan memasukkan ke dalam map warna merah.
Waktu Pengajuan Permohonan
Detikers yang berkasnya telah lengkap boleh mengajukan permohonan bantuan pendidikan dan beasiswa. Adapun waktu dan tempat pengajuan sebagai berikut:
Hari : Senin
Tanggal: 03 April 2023
Pukul: Sesuai jam kerja di Dinas Sosial Kota Medan
Adapun informasi lebih lengkapnya bisa detikers kunjungi akun media sosial Dinas Sosial Kota Medan (@dinsosmedan). Semoga bermanfaat ya detikers!
(nkm/nkm)