Apakah boleh suami-istri bermesraan saat puasa? Pertanyaan ini pastinya pernah terpikirkan banyak orang.
Sebab, selain menahan lapar dan haus, salah satu tantangan dalam bulan suci Ramadan adalah menahan hawa nafsu. Selain itu, pertanyaan tentang bolehkah suami-istri bermesraan saat puasa menjadi ambigu.
Lantas, Apakah boleh suami-istri bermesraan saat puasa? Berikut detikSumut hadirkan jawabannya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bermesaraan yang Boleh Dilakukan Suami-Istri
Melansir laman resmi Universitas Islam An-Nur Lampung, pasangan suami-istri tetap bisa bermesraan. Namun detikers, bermesraan yang dimaksud dalam hal ini dilakukan tidak secara sengaja.
Misalnya, mata saling pandang atau saling bersentuhan yang terjadi tanpa ada niat atau secara tidak disengaja.
Selain itu, bermesraan yang juga tidak dilarang saat bulan suci Ramadan bagi suami-istri ketika dilakukan secara sengaja. Namun, tindakan bermesraan itu tidak sampai mengeluarkan mani atau bersenggama.
Misalnya berpelukan hingga ciuman yang pada dasarnya dilakukan karena kasih sayang dan tidak menimbulkan syahwat atau birahi. Dalam hal ini, apabila seseorang melakukannya maka akan disebut sebagai makruh. Kendati demikian hal tersebut tetap tak membatalkan puasa.
Hal tersebut didasarkan pada hadits Nabi SAW dari Aisyah RA yang berkata:
"Nabi SAW mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya" [HR al-Bukhari dan Muslim]
Selain itu, terkait mencium tanpa menimbulkan syahwat juga dicatat dalam hadis berikut,
Dari Abu Hurairah RA. beliau berkata: "Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat puasa, dan Rasul membolehkannya. Namun saat lelaki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda." (HR. Abu Dawud)
Bermesaraan yang Tidak Boleh Dilakukan Suami-Istri
Melansir laman resmi MUI Sulsel, pasangan suami-istri tidak boleh bermesraan secara sengaja sampai mengeluarkan mani.
Meski awalnya, pasangan suami-istri itu hanya berpelukan. Namun ketika berpelukan telah memiliki niat atau timbul birahi, maka puasa dianggap batal.
Hal tersebut jelas sebab didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu".
Selain itu, menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 355) bahwa hukum mencium istri saat puasa Ramadan berubah-ubah tergantung pada pasangan yang melakukannya.
Dalam merespons hal tersebut, Imam Nawawi menjelaskannya menjadi dua pokok yakni:
1. Mubah (boleh) apabila tidak terangsang. Namun lebih baik untuk ditinggalkan karena tak ada yang bisa menjamin sepanjang berciuman syahwatnya tetap stabil.
2. Makruh bagi yang terangsang.
Imam Nawawi melanjutkan, ulama berbeda pendapat tentang hukum makruh tersebut, apakah makruh tanzih (dilarang namun tidak membatalkan puasa) atau makruh tahrim (dilarang dan membatalkan puasa).
Makruh tanzih merupakan pandangan yang dipegang oleh Syaikh Mutawalli. Hukum mencium istri saat puasa Ramadan dilarang tapi tidak membatalkan puasa. Meskipun terangsang, tidak sampai mengeluarkan air mani dan melakukan hubungan intim.
Sedangkan makruh tahrim adalah pendapat yang dipegang oleh Abu Thayyib, Al-Abdari, Ar-Rafi'i, dan sebagian ulama lain. Bahwa pandangan ini menganggap mencium istri dengan syahwat dan terangsang sudah membatalkan puasa.
Demikian penjelasan terkait apakah boleh suami-istri bermesraan saat puasa beserta penjelasannya menurut hadis yang ada. Semoga bermanfaat. Selamat menjalankan ibadah puasa ya detikers!
(nkm/nkm)