DPRD Sudah Ingatkan Pemprov Ikuti Prosedur Seleksi Dirut Bank Sumut

DPRD Sudah Ingatkan Pemprov Ikuti Prosedur Seleksi Dirut Bank Sumut

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 16 Mar 2023 14:21 WIB
Suasana RUPS LB Bank Sumut
Suasana RUPS LB Bank Sumut (Istimewa)
Medan -

Calon Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut ditetapkan saat proses pendaftaran. Ternyata, DPRD Sumut sudah mengingatkan Pemprov Sumut agar mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan untuk seleksi Dirut Bank Sumut itu.

Ketua Komisi C DPRD Sumut, Poaradda Nababan, mengatakan seleksi Dirut Bank Sumut harus sesuai tahapan dan prosedur.

"Kan gini, kemarin aku secara apa udah ku sampaikan supaya ikutin prosedurnya, itu yang paling pokok pertama," katanya kepada detikSumut, Kamis (16/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Poaradda menjelaskan, pagi tadi dia kembali menghubungi Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo terkait hal itu. Namun, karena Poaradda masih di luar kota dan menghubungi via telpon, sehingga tidak bisa panjang lebar bicara soal hal tersebut.

"Tadi karena aku masih di Rantau Parapat, aku udah telepon Kabiro, tapi kalau telepon ini kan nggak tahu kita, putus-putus nanti dikira salah cakap," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sehingga dalam waktu dekat, ia akan memanggil Kabiro Perekonomian terkait hal itu. Sebab Biro Perekonomian merupakan pembina BUMD milik Pemprov Sumut.

"Jadi mungkin besok atau lusa aku ke Medan, ketemu lah sama dia, panggil dia sebagai biro perekonomian yang mengkoordinir BUMD-BUMD atau sebagai pembina dia dibuat kan," tutupnya.

Dia juga menyoroti pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut. Kata dia, itu juga harus dilakukan sesuai mekanisme. Jika tidak maka akan berdampak buruk khususnya kepercayaan masyarakat.

"Dengan pergantian yang tidak sesuai prosedur dan tidak dibiasakan ikuti prosedur akan berdampak kepada kepercayaan terhadap Bank Sumut yang merupakan milik rakyat Sumatera Utara juga. Apalagi nantinya hal itu akan berdampak pada stabilitas Bank Sumut," tuturnya.

Dia mengatakan, ada prosedur dari OJK mengenai tata cara pergantian direksi dan komisaris yang wajib dilakukan, seperti tahapan KNR, fit and proper test dan hal lainnya yang harus mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kalau dilakukan pergantian secara semena-mena, kita akan panggil Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut dan Direksi Bank Sumut terkait hal itu. Kita akan pertanyakan kenapa pergantian Direktur Bisnis dan Syahriah Bank Sumut tidak sesuai regulasi," terangnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumut telah mengusulkan nama Babay Parid Wazdi ke OJK sebagai calon tinggal Dirut Bank Sumut. Namun ada yang aneh saat proses penetapan nama calon dirut yang dinyatakan lolos administrasi, karena dilakukan saat proses pendaftaran dilakukan.

Penetapan nama calon Dirut Bank Sumut yang lolos seleksi administrasi dilakukan berdasarkan surat pengumuman nomor 004/Pansel-Bank Sumut/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Direktur Utama Bank Sumut. Surat itu ditandatangani Arief S Trinugroho selaku Sekretaris Daerah Pemprov Sumut sebagai Ketua Panitia Seleksi pada 27 Februari 2023.

"Berdasarkan Berita Acara Seleksi Administrasi Calon Direktur Utama PT Bank Sumut nomor 003/Pansel-Bank Sumut 2023 tanggal 13 Februari, Panitia Seleksi menetapkan," tulis pengumuman tersebut seperti dilihat detikSumut.

Surat pengumuman itu memberitahu ketujuh nama tersebut untuk mengikuti psikotes, ujian tertulis dan pemaparan makalah. Ternyata pengumuman tujuh nama calon Dirut Bank Sumut yang lolos seleksi administrasi itu dilakukan saat masih proses pendaftaran seleksi calon dirut.

Berdasarkan surat pengumuman nomor: 002/Pansel-Bank Sumut 2023 proses pendaftaran calon dirut dilakukan pada 13-17 Februari 2023. Artinya penetapan tujuh nama Dirut Bank Sumut yang lolos seleksi administrasi dilakukan ketika masih dibukanya proses pendaftaran calon dirut.




(astj/astj)


Hide Ads