Bolehkah Puasa Setelah Nisfu Syaban? Ini Jawaban Buya Yahya

Bolehkah Puasa Setelah Nisfu Syaban? Ini Jawaban Buya Yahya

Fria Sumitro - detikSumut
Kamis, 16 Mar 2023 12:14 WIB
Buya Yahya (Foto: YouTube/Al-Bahjah TV)
Hukum Puasa Setelah Nisfu Syaban (Foto: dok. YouTube/Al-Bahjah TV)
Medan -

Dalam bulan Syakban, terdapat satu hari yang cukup istimewa yakni malam Nisfu Syaban. Seperti namanya, malam ini jatuh pada pertengahan bulan Syakban, yakni pada tanggal 15.

Di malam Nisfu Syaban, ada banyak rangkaian ibadah yang sengaja dilakukan, mulai dari membaca Al-Qur'an hingga mendirikan salat. Di siang harinya pula, biasanya umat Islam mengerjakan ibadah puasa.

Saum memang disunahkan untuk diperbanyak selama Syakban. Namun, ada hadis yang mengatakan bahwa adalah terlarang berpuasa setelah Nisfu Syaban. Apakah ini benar?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi detikers yang bertanya-tanya apakah boleh berpuasa setelah Nisfu Syaban, berikut detikSumut rangkum penjelasan Buya Yahya dari "Adakah Larangan Puasa Setelah Nisfu Sya'ban?" yang diunggah kanal YouTube Buya Yahya.

Hadis Tentang Larangan Berpuasa Setelah Nisfu Syaban

[Gambas:Youtube]

ADVERTISEMENT

Apakah benar ada hadis yang melarang berpuasa setelah Nisfu Syaban? Jawabannya ada. Dilansir Rumaysho, berikut bunyi hadis yang dibawa Abu Hurairah:

"Jika tersisa separuh bulan Syakban, janganlah berpuasa." (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337).

Sementara itu, dalam lafaz lain, hadis di atas berbunyi seperti berikut:

"Jika tersisa separuh bulan Syakban, maka tidak ada puasa sampai datang Ramadan." (HR. Ibnu Majah no. 1651).

Terkait riwayat tersebut, para ulama sebenarnya khilaf atau berselisih pendapat. Ulama seperti Imam Ahmad dan 'Abdurrahman bin Mahdiy melemahkan hadis yang menyatakan bahwa tidak boleh berpuasa setelah Nisfu Syaban.

Mereka memandang, hadis larangan tersebut bertentangan dengan hadis lain yang memperbolehkan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan.

"Janganlah mendahulukan Ramadan dengan sehari atau dua hari berpuasa." (HR. Muslim no. 1082).

Di samping itu, pada kenyataannya Rasulullah sangat rajin melakukan saum selama bulan Syakban. Bahkan, riwayat dari Ummu Salamah RA menyatakan bahwa Nabi SAW pernah puasa sebulan penuh ketika Syakban.

"Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa sebulan penuh dalam setahun kecuali pada bulan Syakban dilanjutkan ke Ramadan." (HR. Abu Daud no. 2048, sahih menurut Al-Albani).

Lantas, mana yang benar? Langsung lanjut baca untuk menemukan jawabannya, yuk!

Buya Yahya: Puasa Setelah Nisfu Syaban Boleh Asalkan...

Dalam video "Adakah Larangan Puasa Setelah Nisfu Sya'ban?", Buya Yahya mengatakan bahwa memang ada riwayat yang memakruhkan dan bahkan mengharamkan puasa setelah pertengahan bulan Syakban.

Bagi mazhab Syafi'i sendiri, puasa setelah Nisfu Syaban dilarang karena hari-hari setelah tanggal 15 Syakban tergolong hari syak atau hari yang diragukan. Adapun larangan berpuasa karena dikhawatirkan orang tidak sadar jika bulan tersebut sebenarnya sudah memasuki Ramadhan.

Akan tetapi, Buya Yahya menjelaskan, larangan berpuasa itu sebenarnya hanya ditujukan untuk orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa sunah.

"Kalau orang sudah memasuki Nisfu Syaban dan dia tidak punya kebiasaan (puasa), maka jangan berpuasa," ujar Buya Yahya.

Dalam hal ini, apabila detikers sudah terbiasa melakukan puasa sunah, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, dan lainnya, maka tidak mengapa jika ingin berpuasa pada hari-hari setelah tanggal 15 Syakban.

Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan, kemakruhan dari hadis larangan puasa setelah Nisfu Syaban bisa hilang apabila terpenuhi beberapa hal, yakni

  • Melakukan puasa sehari sebelum Nisfu Syaban,
  • Memang memiliki kebiasaan berpuasa sunah, atau
  • Memiliki utang puasa yang harus dibayar.

Buya Yahya juga mengingatkan, masalah boleh-tidaknya berpuasa setelah Nisfu Syaban adalah sebuah kekhilafan di antara ulama. Namun, jika menarik pandangan mazhab Syafi'i, puasa setelah Nisfu Syaban boleh dilakukan terkhusus bagi mereka yang memang punya kebiasaan berpuasa sunah. Wallahu'alam bishawab.




(astj/mff)


Hide Ads