H Silitonga, pensiunan TNI dengan pangkat Kolonel menutup akses masuk ke perumahan dengan membangun tembok di Jalan Setia Budi Pasar 1, Gang Adil, Medan Selayang. Silitonga mengklaim tanah yang dijadikan gang tersebut merupakan tanah warisan keluarga.
"Kenapa saya tembok gang ini? Karena itu hak kami, milik kami gang ini, kenapa? Ada suratnya lengkap," kata Kol (Purn) H Silitonga saat ditemui di lokasi, Senin (6/3/2023).
Menurutnya persepsi warga yang belum mengetahui tentang kepemilikan tersebut akan berpikir gang tersebut adalah gang umum milik pemerintah. Padahal menurutnya orang tuanya pertama kali mendirikan dan membeli tanah seluas kurang lebih 6 ribu meter persegi, termasuk Gang Adil tersebut.
Silitonga menyebutkan memiliki semua bukti dan surat terkait kepemilikan tanah tersebut yang terbit sekitar tahun 1970-an. Atas dasar itu lah mereka mengklaim gang tersebut merupakan milik keluarganya.
"Itu lah alas haknya, legalitasnya, ada suratnya? Ada, itu sekitar tahun 70-an," ujarnya.
Kemudian tahun 2018 atau 2019, munculnya perumahan yang bernama Perumahan Safa Marwah yang dimiliki oleh PT Safa Marwah Bersama. Padahal tanah yang didirikan perumahan tersebut kata Silitonga termasuk ke dalam tanah mereka seluas 6 ribu meter persegi tersebut.
Dia mengaku tidak tahu dari siapa PT Safa Marwah Bersama tersebut membeli tanah tersebut. Namun PT tersebut mendirikan perumahan tersebut yang awalnya satu akhirnya menjadi 18 unit rumah.
Di awal-awal pendirian perumahan tersebut, Gang Adil tersebut masih belum sampai ke perumahan tersebut, masih sampai ke rumah mereka yang tepat di samping tembok yang menutup akses masuk itu. Saat itu Silitonga mengaku pernah menegur pemilik perumahan tersebut yang dia sebut berpangkat bintang saat itu.
"Saya tegur pertama kali itu, 'kamu beli-beli itu bangun itu, coba konfirmasi sama saya', karena yang punya itu petinggi kan ya udah dia seenaknya buat," ucapnya.
Saat itu setelah bicara baik-baik akhirnya Silitonga membiarkan mereka mengakses gang tersebut. Namun karena Silitonga dan saudaranya yang lain tinggal di luar Medan dan hanya satu abangnya yang tinggal di Medan, ternyata perumahan tersebut berkembang hingga 18 unit saat ini dan dia terkejut saat tahu sudah ada 18 rumah di tanah tersebut.
"Lho ini kan tanah kami, tanah warisan. Semua ini menjadi tanah warisan karena bapak saya meninggal tahun 1988," bebernya.
Silitonga dan keluarga mulai protes kembali saat Pemkot Medan membuat paving block di Gang Adil. Ternyata Pemkot Medan kata dia memasang paving block tersebut sampai ke perumahan tersebut, padahal menurutnya Pemkot Medan tidak punya hak untuk membangun di atas tanah mereka tanpa seizin mereka.
"Begitu dibuat paving block, lho kok sampai tembus ke sana (perumahan)? Ini penyerobotan tanah penyerobotan lahan untuk satu kebutuhan konsumen. Ya izin lah sama kami," ungkapnya.
"Paving block ini katanya Pemda (Pemkot Medan) yang masukkan, aku marah besar kalau memang Pemda, kok bisa di tanah kita," imbuhnya.
Silitongan Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta. Baca Halaman Selanjutnya...
Simak Video "Video: 2 Pemuda Serang Resepsionis Hotel di Medan gegara Kunci Kamar"
(astj/astj)