Pensiunan TNI Klaim Akses ke Perumahan yang Ditembok Tanah Warisan

Pensiunan TNI Klaim Akses ke Perumahan yang Ditembok Tanah Warisan

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 06 Mar 2023 21:28 WIB
Kol (Purn) H Silitonga yang menutup akses jalan ke perumahan dengan membangun tembok (Nizar Aldi/detikSumut)
Kol (Purn) H Silitonga yang menutup akses jalan ke perumahan dengan membangun tembok (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

H Silitonga, pensiunan TNI dengan pangkat Kolonel menutup akses masuk ke perumahan dengan membangun tembok di Jalan Setia Budi Pasar 1, Gang Adil, Medan Selayang. Silitonga mengklaim tanah yang dijadikan gang tersebut merupakan tanah warisan keluarga.

"Kenapa saya tembok gang ini? Karena itu hak kami, milik kami gang ini, kenapa? Ada suratnya lengkap," kata Kol (Purn) H Silitonga saat ditemui di lokasi, Senin (6/3/2023).

Menurutnya persepsi warga yang belum mengetahui tentang kepemilikan tersebut akan berpikir gang tersebut adalah gang umum milik pemerintah. Padahal menurutnya orang tuanya pertama kali mendirikan dan membeli tanah seluas kurang lebih 6 ribu meter persegi, termasuk Gang Adil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Silitonga menyebutkan memiliki semua bukti dan surat terkait kepemilikan tanah tersebut yang terbit sekitar tahun 1970-an. Atas dasar itu lah mereka mengklaim gang tersebut merupakan milik keluarganya.

"Itu lah alas haknya, legalitasnya, ada suratnya? Ada, itu sekitar tahun 70-an," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian tahun 2018 atau 2019, munculnya perumahan yang bernama Perumahan Safa Marwah yang dimiliki oleh PT Safa Marwah Bersama. Padahal tanah yang didirikan perumahan tersebut kata Silitonga termasuk ke dalam tanah mereka seluas 6 ribu meter persegi tersebut.

Dia mengaku tidak tahu dari siapa PT Safa Marwah Bersama tersebut membeli tanah tersebut. Namun PT tersebut mendirikan perumahan tersebut yang awalnya satu akhirnya menjadi 18 unit rumah.

Di awal-awal pendirian perumahan tersebut, Gang Adil tersebut masih belum sampai ke perumahan tersebut, masih sampai ke rumah mereka yang tepat di samping tembok yang menutup akses masuk itu. Saat itu Silitonga mengaku pernah menegur pemilik perumahan tersebut yang dia sebut berpangkat bintang saat itu.

"Saya tegur pertama kali itu, 'kamu beli-beli itu bangun itu, coba konfirmasi sama saya', karena yang punya itu petinggi kan ya udah dia seenaknya buat," ucapnya.

Saat itu setelah bicara baik-baik akhirnya Silitonga membiarkan mereka mengakses gang tersebut. Namun karena Silitonga dan saudaranya yang lain tinggal di luar Medan dan hanya satu abangnya yang tinggal di Medan, ternyata perumahan tersebut berkembang hingga 18 unit saat ini dan dia terkejut saat tahu sudah ada 18 rumah di tanah tersebut.

"Lho ini kan tanah kami, tanah warisan. Semua ini menjadi tanah warisan karena bapak saya meninggal tahun 1988," bebernya.

Silitonga dan keluarga mulai protes kembali saat Pemkot Medan membuat paving block di Gang Adil. Ternyata Pemkot Medan kata dia memasang paving block tersebut sampai ke perumahan tersebut, padahal menurutnya Pemkot Medan tidak punya hak untuk membangun di atas tanah mereka tanpa seizin mereka.

"Begitu dibuat paving block, lho kok sampai tembus ke sana (perumahan)? Ini penyerobotan tanah penyerobotan lahan untuk satu kebutuhan konsumen. Ya izin lah sama kami," ungkapnya.

"Paving block ini katanya Pemda (Pemkot Medan) yang masukkan, aku marah besar kalau memang Pemda, kok bisa di tanah kita," imbuhnya.

Silitongan Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta. Baca Halaman Selanjutnya...

Kemudian Silitonga menyebutkan pihak Kecamatan Medan Selayang sudah pernah melakukan mediasi terkait persoalan ini sebanyak lima kali. Saat itu hadir pihak kelurahan, kecamatan dan juga PT Safa Marwah Bersama.

Di pertemuan tersebut akhirnya Silitonga meminta ganti rugi sebesar Rp 600 juta, kemudian turun menjadi Rp 300 juta untuk seluruh tanah yang dijadikan Gang Adil itu. Namun tidak ada titik temu karena pihak perumahan hanya menyanggupi Rp 200 juta.

"Dia nggak mau (Direktur PT Safa Marwah Bersama), saya megang sertifikat, ada jalan," ujarnya.

Karena mediasi tersebut gagal, akhirnya Silitonga membangun tembok dan menutup akses masuk kendaraan ke perumahan tersebut. Awalnya, tiga minggu lalu dia masih memberikan sedikit ruang untuk sepeda motor, namun dua hari belakangan ini dia menutup akses sepeda motor itu dan hanya memberikan akses jalan kaki.

"Ya nggak ada keputusan juga, bertahan sana, ya ku tutup aja, undang-undang mengatakan tidak ada kompromi," ucapnya.

Hal itu dia lakukan karena tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dia pun meminta agar Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan perhatian terkait persoalan ini.

"Semoga lah ini bisa selesai, ini kalau bisa Wali Kota juga harus tahu persoalan ini," tutupnya.

Silitonga, pensiunan TNI dengan pangkat kolonel nekat menutup akses masuk ke perumahan di Gang Adil, Jalan Setia Budi Pasar 1, Kota Medan, dengan membangun dinding bata. Akibatnya kendaraan milik warga perumahan tersebut tidak melintas.

Pantauan detikSumut di lokasi, Senin (6/3/2023), terlihat gang dengan lebar sekitar tiga meter lebih tersebut ditembok yang terbuat dari semen dan bata. Ketinggian tembok tersebut diperkirakan mencapai satu meter.

Di sisi sebelah kiri tembok itu, terlihat ada celah untuk penghuni perumahan tersebut bisa keluar masuk. Namun celah tersebut hanya bisa dilalui dengan jalan kaki, sehingga mobil dan sepeda motor tidak bisa lewat.

Salah satu warga, Santi, bukan nama sebenarnya menyebutkan Gang Adil dari Jalan Setia Budi Pasar 1 ini merupakan satu-satunya akses menuju perumahan yang mereka tempati. Ia berharap hal akses tersebut bisa segera dibuka.

"Ini satu-satunya (akses menuju perumahan), ya semoga segera dibuka kembali (akses tersebut)," harapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Kondisi Kandang Medan Zoo Viral Tak Terawat"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads