Hakim PN Medan Bawa Jeep Rubicon ke Kantor Diberi Teguran Tertulis

Hakim PN Medan Bawa Jeep Rubicon ke Kantor Diberi Teguran Tertulis

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Senin, 27 Feb 2023 17:21 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: detikcom/Ari Saputra
Medan -

Ketua PN Medan, Victor Togi Rumahorbo memberikan teguran tertulis kepada hakim bernama M Nazir. Teguran itu diberikan lantaran Nazir bikin heboh karena membawa Jeep Rubicon ke kantor.

Awalnya Victor menyebut bahwa Nazir menjelaskan kepemilikan mobil mewah itu. Di mana, Jeep Rubicon itu ternyata milik temannya.

"Setelah apel tadi pagi, kami memanggil yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan menjelaskan bahwa mobil yang beliau pakai itu adalah mobil temannya," katanya Senin (27/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguran itu, menurut dia, agar masyarakat tidak memiliki pandangan berbeda terkait itu.

"Kami sudah mengingatkan yang bersangkutan. Saya sampaikan ke beliau kami lakukan teguran internal. Sudah kami ingatkan agar tidak memakai atau meminjam lagi mobil tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT
M Nazir, hakim PN Medan (Foto: Istimewa)M Nazir, hakim PN Medan (Foto: Istimewa)


"Karena kami tahu itu menyebabkan pandangan publik tidak bagus untuk seorang hakim. Teguran tertulis dan ada berita acaranya," lanjutnya.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan M Nazir meminjam mobil Jeep Rubicon itu dari temannya. Sebab, mobil pribadinya sedang diservis di bengkel.

Immanuel menjelaskan, menurut keterangan M Nazir, beberapa mobil yang tertera pada LHKPN M Nazir telah dijual. Nazir menjual mobilnya setelah melaporkan harta kekayaannya dan hanya menyisakan satu mobil berjenis Honda CRV yang sedang berada di bengkel.

"Pada LHKPN yang tertera, yang tentunya kita tahu bersama. Ada tiga mobil yang kepemilikannya yang dilaporkannya. Setelah dilaporkannya, tidak lama setelah itu mobil miliknya itu dijual, sisanya mobil CRV yang sedang di bengkel, dia jual mobil itu karena ada utangnya," tutup Immanuel.




(astj/astj)


Hide Ads