M Nizar, hakim PN Medan bikin heboh karena aksinya menunggangi Jeep Rubicon ke kantor. Ternyata Rubicon itu bukan milik pribadi M Nizar, melainkan pinjaman dari temannya.
Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo mengatakan, mobil pribadi M Nizar sedang dalam proses perbaikan di bengkel. Karena butuh kendaraan untuk bekerja, Nizar kemudian meminjam mobil temannya yang juga pengusaha rental mobil. Saat itu, mobil yang tersedia jenis Jeep Rubicon.
"Setelah apel tadi pagi, kami memanggil yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan menjelaskan bahwa mobil yang beliau pakai itu adalah mobil temannya. Karena kebetulan mobil dia lagi diservis di bengkel, mobil biasa dipakainya baru kecelakaan. Teman dia itu usaha mobil di jalan komplek Bumi Seroja Ringroad, Medan," kata Victor, Senin (27/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakuinya di LHKPN M Nizar tidak tercantum mobil Jeep Rubicon. Sebab, mobil mewah itu bukan milik hakim tersebut.
"LHKPN itu benar milik rekan kita, nah kemudian sementara kalau dilihat di LHKPN itu tidak ada menyebut mobil tersebut. Pejabat yang dimaksud tidak ada mempunyai mobil Rubicon yang dimaksud," sambungnya.
Humas PN Medan, Immanuel menambahkan, berdasarkan keterangan M Nazir bahwa beberapa mobil yang tertera pada LHKPN telah dijual. Nazir menjual mobilnya setelah melaporkan harta kekayaannya dan hanya menyisakan satu mobil berjenis Honda CRV yang sedang berada di bengkel.
"Pada LHKPN yang tertera, yang tentunya kita tahu bersama. Ada tiga mobil yang kepemilikannya yang dilaporkannya. Setelah dilaporkannya, tidak lama setelah itu mobil miliknya itu dijual, sisanya mobil CRV yang sedang di bengkel, dia jual mobil itu karena ada utangnya," tutup Immanuel.
(astj/astj)