Perhatian! Kafe dan Hotel di Bireuen Aceh Dilarang Bikin Live Music

Aceh

Perhatian! Kafe dan Hotel di Bireuen Aceh Dilarang Bikin Live Music

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 27 Feb 2023 16:37 WIB
Ilustrasi pembubaran konser musik
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono)
Bireuen -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melarang kafe hingga hotel di daerah tersebut menggelar live music. Larangan itu dibuat setelah banyak masyarakat merasa terganggu dengan musik bervolume tinggi.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 451/199/2023 tentang Larangan Pelaksanaan Live Music dalam Kabupaten Bireuen. SE yang diteken Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan itu ditujukan ke pemilik kafe, hotel, restoran dan pengelola tempat hiburan lainnya.

Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen Anwar mengatakan, Pemkab Bireuen sudah pernah menggelar pertemuan dengan pemilik kafe sebelum larangan itu dikeluarkan. Dalam pertemuan itu pemerintah meminta pemilik kafe mengecilkan volume serta tidak menggelar live music hingga larut malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dapat laporan dari masyarakat rata-rata kafe ini berlokasi di desa. Jadi mengganggu kenyamanan masyarakat. Mereka live music hingga jam 1-2 malam. Sudah kita ingatkan agar volume dikurangi tapi tidak diindahkan," kata Anwar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/2/2023).

Dua pekan setelah ada pertemuan itu, pemerintah masih tetap menerima keluhan masyarakat. Pemilik kafe disebut tidak mematuhi permintaan Bupati Bireun mengambil tindakan tegas.

ADVERTISEMENT

"Makanya kemarin diambil tindakan tegas disetop semua live music dibuat surat edaran," jelas Anwar.

Menurutnya, tim gabungan Pemkab Bireuen sudah menemui pemilik kafe untuk menjelaskan larangan itu. Para pemilik kafe disebut telah sepakat dengan pemerintah.

"Keluarnya SE itu lebih menampung aspirasi masyarakat. SE itu dasarnya fatwa MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama)," ujarnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads