Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis ringan itu dinilai sudah proporsional.
Pakar hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Janpatar Simamora mengatakan vonis tersebut sesuai dengan prediksinya bahwa peran Eliezer dalam mengungkap kasus tersebut menjadi pertimbangan hakim.
"Iya ternyata sesuai dengan yang kita prediksi sebelumnya, bahwa hakim benar-benar melihat yang pertama ada kejujuran dari seorang Eliezer untuk mengungkapkan fakta itu," kata Janpatar kepada detikSumut, Rabu (15/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab bagaimanapun, Bharada E yang berupaya menjadi justice colaborator memiliki peran besar dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Peran itu sudah sepatutnya menjadi pertimbangan hakim.
"Bagaimana pun harus diakui peran dia sangat besar untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya dalam peristiwa itu, tentu peran itu patut dan layak dijadikan hakim sebagai pertimbangan," ujarnya.
Relasi kuasa yang tercipta dalam situasi penembakan tersebut juga tidak terlepas sebagai salah satu pertimbangan. Sebab, Eliezer dinilai tidak memiliki waktu untuk mempertimbangkan konsekuensi tindakannya.
"Selain itu, dasar pemikiran kita, ternyata kondisi yang membuat Eliezer melakukan tindakan itu kan benar-benar karena keterpaksaan dan tidak punya waktu untuk mempertimbangkan lebih jauh, karena ada perintah atasan," ucapnya.
Sehingga Dekan Fakultas Hukum ini menilai vonis hakim tersebut sudah cukup proporsional. Beli lagi adanya permintaan maaf Eliezer kepada keluarga Brigadir Yosua.
"Saya pikir sudah cukup proporsional pertimbangan hakim ditambah ada dukungan, artinya kejujuran Eliezer itu ditunjukkan dengan niat baiknya yang kita sampaikan sebelumnya dengan adanya permintaan maaf secara langsung kepada pihak keluarga korban," tutupnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim membacakan vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard pidana satu tahun enam bulan penjara" imbuhnya.
Vonis terhadap Richard itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Richard dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Simak Video 'Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua':