Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengungkap alasan tidak ada hal meringankan dalam tuntutan penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu. Fadil menyebut hal itu karena tuntutan ke Sambo sudah maksimal.
"Kenapa tidak ada hal meringankan? Gini, dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti nggak ada. Gitu SOP-nya. Saya menuntut maksimal, kok nggak ada yang meringankan, bagaimana? Seumur hidup tinggi itu, 20 tahun itu pidana penjara sementara dalam KUHP tertinggi, di Pasal 10 KUHP," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (19/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun alasan putusan tersebut bahwa Sambo diyakini jaksa telah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan terdakwa lain terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan adanya tindakan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Lantas, jelang sidang vonis Ferdy Sambo yang akan digelar besok, Senin (13/2/2023), apakah detikers sudah tahu yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup? Berikut detikSumut hadirkan fakta-fakta terkait hukuman seumur hidup?
Apa itu Hukuman Seumur Hidup
Secara umum definisi hukuman seumur hidup merupakan bentuk hukuman penjara untuk suatu kejahatan serius. Dalam penetapan hukuman penjara terdapat dua jenis, yaitu nominal masa hukuman dan seumur hidup.
Pengertian nominal masa hukuman dalam persidangan, seperti penamaannya adalah masa hukuman yang memiliki rentang dan batas waktu. Bagi detikers yang belum tahu, dalam penerapan nominal masa hukuman di setiap yurisdiksi berbeda-beda, seperti di Indonesia memiliki maksimal masa hukuman 20 tahun.
Namun apa itu hukuman seumur hidup? Di masyarakat, pengertian apa itu hukuman seumur hidup banyak mengalami persepsi yang keliru. Hukuman seumur hidup memiliki dua versi di tengah masyarakat.
Dalam versi yang pertama pidana seumur hidup merupakan pidana yang dijatuhkan hakim di mana lama pidananya bergantung pada usia terpidana. Misalnya, seorang terdakwa A melakukan tindak kejahatan pembunuhan.
Dalam melakukan tindak kejahatan pembunuhan tersebut, terdakwa A berusia 30 tahun, maka putusan terkait hukuman seumur hidup ditetapkan masa hukuman 30 tahun.
Pada versi kedua tafsir terkait hukuman pidana seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sampai meninggal. Misalnya, terdakwa A melakukan tindak kejahatan pembunuhan di usia 30 tahun. Ketika terdakwa diberikan putusan seumur hidup maka terdakwa A menjalani hidupnya hingga meninggal di penjara.
Hukuman Seumur Hidup dalam Perspektif Hukum
Menurut Shanti Rachmadsyah, S.H dalam menjawab apa itu hukuman seumur hidup maka harus dilihat dari perspektif hukum. Dalam Pasal 12 KUHP berikut yang dimaksud hukuman seumur hidup:
1. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut- turut.
3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.
4. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Menurut Pasal 12 KUHP, apa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana hidup hingga meninggal.
Hal tersebut dilihat dari Pasal 12 ayat (1) KUHP berbunyi bahwa, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
(nkm/nkm)