Rekrutmen Komisioner KPU Kepri Dibuka Hari Ini, Ini Syaratnya

Kepulauan Riau

Rekrutmen Komisioner KPU Kepri Dibuka Hari Ini, Ini Syaratnya

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 10 Feb 2023 16:34 WIB
Ilustrasi Gedung KPU
Ilustrasi gedung KPU. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Batam -

Tim seleksi calon anggota KPU Kepri resmi membuka pendaftaran. Pendaftaran calon anggota KPU Kepri mulai dibuka pada 10 Februari hingga 21 Februari 2023 mendatang.

Sekretaris Timsel KPU Kepri, Ijuanda mengatakan, masa akhir jabatan Komisioner KPU Kepri akan segera berakhir pada Mei 2023. Sebelum mereka mengakhiri masa tugasnya, KPU RI telah membentuk Timsel KPUD untuk melakukan perekrutan calon komisioner KPU.

"Pada Mei 2023 5 komisioner KPU Kepri akan berakhir masa jabatannya. Saat ini kita sudah mulai melakukan tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU mulai dari tanggal 10 Februari hari ini hingga tanggal 21 Februari 2023 mendatang," kata Ijuanda, Jumat (10/2/2023).

Ijuanda menyebutkan rekrutmen calon komisioner KPU Kepri ini terbuka bagi semua warga masyarakat Kepri yang memenuhi syarat. Diantaranya berusia minimal 35 tahun berpendidikan minimal SLTA atau sederajat dan warga Kepri yang dibuktikan dengan KTP elektronik serta tidak terlibat keanggotaan partai politik.

"Persyaratan administrasi bagi pendaftar calon anggota KPU Kepri berdasarkan pasal 21 UU Nomor 7 tahun 2027 tentang pemilu," sebutnya.

Dokumen yang perlu disiapkan pelamar calon komisioner KPU Kepri antara lain adalah fotokopi KTP, pas foto 4X6, daftar riwayat hidup, menandatangani surat pernyataan setia terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945. Pelamar juga wajib membuat surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi.

"Adapun seluruh Formulir Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Kepri dapat diunduh melalui https://siakba.kpu.go.id/login. Nantinya jika semua persyaratan sudah terpenuhi bisa diupload di link tersebut," ujarnya.

"Setelah mendaftar dan mengupload semua data ke Siakba peserta wajib mengantarkan berkas secara langsung ke sekretariat Timsel di Jalan Raja Haji Fisabilillah no 10 Hotel CK Tanjungpinang, Kepri. Dengan menyertakan dua rangkap berkas asli dan fotokopi. Untuk pelamar yang jauh jaraknya boleh menggunakan jasa ekspedisi dan dikirim ke alamat Timsel KPU Kepri," tambahnya.

Ijuanda menerangkan berkas pelamar yang masuk ke Timsel KPU Kepri akan langsung dilakukan penelitian administrasi. Nantinya jika pelamar masih kurang maka akan dilakukan perpanjangan kembali pada selama 5 hari yakni mulai dari 22-27 Februari 2023.

"Nantinya para pelamar yang lolos administrasi akan melalui tahapan lainnya yakni tes tertulis, psikologi, tanggapan masyarakat, tes kesehatan, wawancara dan pengumuman pada 24 Maret 2023 mendatang," sebutnya.

Berikut dokumen persyaratan calon anggota KPU Provinsi Kepri:

1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir model surat pendaftaran-calon sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU.

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.

3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.

4. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir model daftar riwayat hidup-calon sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan KPU.

5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

6. Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai cukup, yang menyatakan:

a.Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir model surat pernyataan. 1-calon sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan KPU.

b. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir model surat pernyataan 2-calon sebagaimana diatur dalam lampiran IV peraturan KPU.

c.Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir model surat pernyataan.3-calon sebagaimana diatur dalam lampiran V peraturan KPU.

d. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir model surat pernyataan 4-calon sebagaimana diatur dalam lampiran VI peraturan KPU.

e.Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir model surat pernyataan.5-calon sebagaimana diatur dalam lampiran VII peraturan KPU.

f. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN. 6- CALON sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII Peraturan KPU; dan

g. Belum pernah menjabat selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.7-CALON sebagaimana diatur dalam Lampiran IX Peraturan KPU;

7. Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;

9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,dalam hal calon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota partai politik;

10. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

11. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi, dan

12. Calon anggota KPU Provinsi yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja wajib membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir model surat pernyataan 8-calon sebagaimana diatur dalam Lampiran X Peraturan KPU.




(dpw/dpw)


Hide Ads