Dugaan malpraktik dilakukan seorang perawat di RS Muhammadiyah Palembang (RSMP). Jari bayi berusia 8 bukan terputus tergunting perawat itu saat hendak membuka selang infus.
"Saat itu dia (perawat) ini mau membuka infusan," kata ayah bayi tersebut, Suparman, Sabtu (4/2/2023).
Suparman mengatakan, awalnya pihak keluarga sudah mengingatkan agar membuka perban pada tangan yang dipasang infus.
"Saat itu saya sudah ingatkan untuk membuka perbannya saja, namun tidak mau dengar dan mengambil gunting besar sehingga terpotong jari kelingking kiri anak saya itu," ungkap Parman.
Tak terima dengan hasil kerja lalai perawat itu, Suparman melapor ke polisi setelah sebelumnya perawat itu tak mau menjumpai pihak keluarg Meski begitu, pihak rumah sakit bersedia bertanggung jawab, dengan anaknya dioperasi dan dibawa ke ruang VIP.
"Anak saya di rawat di RS Muhammadiyah karena demam, saya lapor ini demi untuk meminta pertanggungjawaban dari perawat yang telah memotong jari anak saya itu," imbuhnya.
Laporan Suparman, juga sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.
Respons RS Muhammadiyah Palembang di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Bocah di Palembang Diduga Jadi Korban Pencabulan, Ortu Lapor Polisi"
(dpw/dpw)