Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE, Gampang Banget

Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE, Gampang Banget

Fintra Rahyuni - detikSumut
Senin, 23 Jan 2023 10:37 WIB
Polda Metro Jaya telah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di persimpangan Utan Kayu, Jakarta. Meski begitu, masih banyak pengendara yang melanggar lalu lintas.
Cara cek kendaraan kena tilang ETLE. (Foto: Kenny Gida)
Medan -

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Siapa saja bisa kena tilang elektronik ETLE secara sadar maupun tidak sadar.

Ada banyak kasus, tiba-tiba datang surat pemberitahuan kena tilang ke rumah pemilik kendaraan. Tanpa disadari, pengendara itu telah melanggar peraturan lalu lintas yang terekam kamera ETLE.

Kamera ini akan mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di jalanan, sehingga diharapkan angka kecelakaan bisa ditekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi kamu, detikers yang ingin mengecek apakah kendaraan kamu kena tilang elektronik ETLE tidak, ikuti cara berikut ini.

Cara cek kendaraan kena tilang elektronik ETLE:

1. Buka laman https://etle-sumut.info/id/check-data

ADVERTISEMENT

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK

3. Klik tulisan 'cek data' di bagian paling bawah

4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat 'no data available'.

5. Namun, jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan Anda.

Dilansir dari situs resmi Polda Sumut, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan apabila kendaraan terbukti melanggar. Bagi pengendara yang melanggar akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran.

Pemilik kendaraan harus mengkonfirmasi via website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

Bagi pelanggar diberikan waktu hingga delapan hari sejak terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Selanjutnya, petugas akan menertibkan tilang dengan metode pembayaran via Briva untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. Batas waktu pembayaran ini, yakni 15 hari setelah tanggal pelanggaran. Jika tidak melakukan pembayaran, maka otomatis surat-surat kendaraan detikers akan terblokir.

Cara menghindari pelanggaran ETLE:

1. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Jangan mengemudi sambil bermain handphone

3. Jangan berkendara melebihi batas kecepatan

4. Pakai sabuk pengaman

5. Mengenakan perangkat keselamatan, seperti helm saat berkendara

6. Jangan pakai pelat nomor palsu

7. Jangan melawan arus

8. Jangan berboncengan lebih dari dua orang

9. Selalu menyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor, dan

10. Jangan menerobos lampu merah




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads