Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Sehat di Puskesmas

Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Sehat di Puskesmas

Sendi Febryanto - detikSumut
Rabu, 04 Jan 2023 16:37 WIB
An Asian girl is indoors in a hospital room. She is wearing casual clothing. An Asian female doctor wearing medical clothing is checking her heartbeat with a stethoscope.
Ilustrasi syarat dan cara mengurus surat keterangan sehat di puskesmas. (Foto: iStock)
Medan -

Surat keterangan sehat merupakan salah satu dokumen penting saat mengurus administrasi yang terkait dengan lamaran pekerjaan, kenaikan jabatan, pembuatan SIM hingga pendidikan. Salah satu tempat mengurus surat keterangan sehat adalah di puskesmas.

Bagi detikers yang hendak mengurus surat keterangan sehat di puskesmas, perlu mengetahui cara dan syarat membuat surat keterangan sehat.

Yang paling utama adalah, tujuan Anda mengurus surat keterangan sehat untuk apa. Biasanya, surat keterangan sehat diperlukan oleh pelamar kerja, atau siswa dan mahasiswa ikatan dinas, termasuk tes masuk anggota Polri dan TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum mengurus surat keterangan sehat di puskesmas, ada beberapa dokumen yang wajib kamu penuhi.

Syarat mengurus keterangan sehat di puskesmas:

ADVERTISEMENT
  • Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Membawa kartu BPJS (jika ada)
  • Menyiapkan biaya administrasi (untuk umum)

Cara mengurus surat keterangan sehat di puskemas:

  • Datangi Puskesmas terdekat dan pastikan tubuh dalam kondisi sehat
  • Menuju ke meja administrasi untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor antrean, atau bisa tanyakan langsung prosedur pembuatan keterangan sehat ke petugas jaga
  • Tunggu sampai nomor antrean dipanggil, setelah itu Anda akan dibawa ke ruang pemeriksaan oleh petugas
  • Dokter akan memeriksa kesehatan mulai dari berat badan, tinggi badan, kesehatan mata, tekanan darah, telinga hingga golongan darah
  • Setelah pemeriksaan selesai, dokter akan mengisi surat keterangan sehat dan menandatanganinya
  • Surat keterangan sehat selesai dibuat.

Biaya membuat surat keterangan sehat dari puskesmas:

Dikutip dari website resmi www.sippn.menpan.go.id, Rabu (4/1/2023), biaya pembuatan surat keterangan sehat melalui puskesmas di Sumatera Utara bervariasi, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000.

Namun detikers akan dikenakan biaya tambahan jika menggunakan fasilitas tambahan seperti cek kesehatan gigi, kolestrol, hingga kadar gula darah.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads