155 Napi di Rutan Kelas I Medan Terima Remisi Natal

155 Napi di Rutan Kelas I Medan Terima Remisi Natal

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Minggu, 25 Des 2022 18:30 WIB
Ilustrasi Penjara
Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76
Medan -

Sebanyak 155 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi yang beragama Kristen di Rutan Kelas I Medan mendapatkan remisi khusus hari raya Natal tahun 2022.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, mengatakan syarat untuk mendapatkan remisi Natal tersebut adalah telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.
Kemudian, memenuhi persyaratan administratif yaitu putusan dan eksekusi.

Lanjut Nimrot, usulan remisi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kemudian warga binaan yang diusulkan untuk dapat remisi sudah memenuhi seluruh persyaratan. Tak hanya itu, warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebanyak 155 WBP tersebut kami berikan remisi atas dasar syarat usulan remisi berhasil dipenuhi. Mereka juga telah dinyatakan berkelakuan baik dan berperan aktif dalam memajukan program pembinaan di Rutan," kata Nimrot saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (25/12/2022).

Dari 155 WBP itu, 39 orang menerima remisi 15 hari, 113 orang menerima remisi 1 bulan dan 3 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.

ADVERTISEMENT

"Dari 155 WBP mendapatkan remisi, 4 diantaranya dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi," ucapnya.

Napi yang mendapatkan remisi natal itu berlatarbelakang beragam perkara mereka. Mulai dari Narkotika, pencurian, penganiayaan, perjudian, pemerasan, dan penipuan.

Nimrot juga berpesan kepada seluruh napi yang mendapatkan remisi khusus natal 2022 agar lebih bersyukur dan semangat menjalankan program binaan di Rutan Kelas I Medan.

"Jadi mereka harus bersyukur, diberi pengurangan masa pidana oleh pemerintah, kita harap mereka berkelakuan baik. Khusus bagi yang langsung bebas tentunya dengan tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," tutupnya.

Sementara, di Sumatera Utara (Sumut) Sebanyak 3.501 warga binaan telah menerima remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2022. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno, mengatakan, warga binaan atau narapidana di Sumut yang mendapatkan remisi beragam. Mulai dari potongan 15 hari, sampai dua bulan.

"Di antaranya 3.501, sebanyak 2.577 orang mendapatkan remisi khusus sebagian, dan 31 orang mendapatkan remisi khusus seluruhnya atau langsung bebas," kata Erwedi, Minggu (25/12/2022).




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads