Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi jenis trenggiling. Dalam kasus ini polisi menetapkan 2 orang tersangka.
Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin kepada detikSumut, mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas penjualan satwa yang dilindungi di Kabupaten Tulang Bawang.
"Kami lakukan penyelidikan dengan melakukan undercover. Kami berhasil membongkar kasus pertama yakni penjualan trenggiling," kata Yusrin, Kamis (22/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi bertransaksi secara undercover untuk membeli trenggiling dengan cara Cash On Delivery (COD).
"Di lokasi pertama terjadi transaksi di tengah hutan yang berada di Tulang Bawang. Di sana kami menangkap pelaku berinisial RI (23) serta barang bukti tiga ekor trenggiling, namun satu ekor kondisinya sudah mati," terangnya.
Dari penangkapan ini, polisi kemudian melakukan pengembangan kembali dan menangkap satu orang.
"Dari sana kami lakukan pengembangan, kami ungkap lagi di Jalan RA Basyid, Tanjung Senang, Bandar Lampung dengan tersangka KF (37) warga Bengkulu. Dari KF diamankan 33 Kg sisik trenggiling kering," imbuh Yusriandi.
Berdasarkan keterangan para tersangka, harga trenggiling dari orang pertama senilai Rp 600 ribu, kemudian sisiknya dijual dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 8 juta/Kg.
"Jadi mereka ini beli harganya Ro 600 ribu, kemudian di jual lagi dengan harga Rp 6 juta - Rp 8 juta. Namun harga ini bisa naik berkali lipat jika diekspor ke Singapura, harga per kilo sisik trenggiling berkisar Rp 60 Juta/kgnya. Pesanan ke Singapura biasanya untuk obat," tandasnya.
(nkm/nkm)