Dua anggota TNI dan satu anggota polisi terlibat dalam sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1,1 ton di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Begini kronologi pengungkapan sindikat tersebut.
Adapun dua oknum TNI itu inisial MYH (48) dan RS (35), sedangkan oknum polisi berinisial AHS (39). Selain itu, ada seorang warga sipil inisial AS (45) yang juga terlibat dalam sindikat itu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan pengungkapan itu berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal adanya perdagangan sisik trenggiling. Usai mendapatkan informasi itu, pihaknya lalu menyelidikinya hingga akhirnya menangkap para pelaku, Senin (11/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim berhasil menangkap pelaku AS bersama tiga oknum aparat saat diduga akan mengirimkan sembilan kardus berisi 322 kilogram sisik trenggiling melalui bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran," kata Rasio saat konferensi pers di Medan, Selasa (26/11).
Setelah itu, keempatnya dibawa Subdenpom I/1-4 Kisaran. Kemudian, petugas menggeledah rumah MYH di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur.
Di rumah itu, ditemukan 21 karung sisik trenggiling dengan berat 858 kilogram. Total sisik trenggiling yang diamankan petugas dari dua lokasi tersebut adalah 1.180 kilogram.
"Tim gabungan menemukan barang bukti total di dua lokasi ini adalah 1.180 kg, hampir 1,2 ton, ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah kita lakukan dalam satu operasi berkaitan dengan sisik trenggiling," jelasnya.
Rasio menyebut saat ini dua oknum TNI itu masih menjalani pemeriksaan di Denpom I/1 Pematangsiantar, sedangkan oknum polisi tengah diperiksa di Polres Asahan. Lalu, untuk pelaku AS saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
Dia menyebut pihaknya masih mendalami jaringan dan peran dari keempat pelaku tersebut. Namun, dari hasil penyelidikan sementara, sisik trenggiling ini diduga akan dikirim ke luar negeri.
"Dari mana asal ini sedang kami dalami. Sangat besar kemungkinannya sisik trenggiling ini dikirim ke luar, dari beberapa kasus yang kami tangani, ini kami duga ada kaitannya dengan jaringan transnasional crime, kejahatan lintas negara. Jadi, kita harus dalami ini," sebutnya.
"Tindakan yang dilakukan oleh para oknum ini harus kita tindak tegas agar menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain. Kami akan mendalami pihak pihak lainnya, termasuk berkoordinasi dengan PPATK untuk melihat aliran transaksi keuangannya. Kami memahami jaringan ini tidak hanya berdiri pada orang ini, pasti ada jaringan-jaringan lain, maka dengan mengetahui aliran transaksi keuangannya, dan percakapan yang dilakukannya, maka kami akan mengetahui siapa saja yang diduga menjadi bagian jaringan empat tersangka ini," sambung Rasio.
Rasio menyebut bahwa perdagangan sisik trenggiling ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Dia mengatakan untuk mendapatkan 1,1 ton sisik itu, ada 5.900 trenggiling yang dibunuh.
"Ini merupakan kejahatan yang serius dan luar biasa dampaknya terhadap lingkungan hidup. Untuk mendapatkan 1.180 kg ini, ada sekitar 5.900 trenggiling dibunuh. Jadi, seekor trenggiling nilai ekonominya sepanjang hidupnya adalah Rp 50,6 juta. Kalau dibunuh 5.900 ekor trenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp 298,5 miliar," jelasnya.
(afb/afb)