Polresta Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sisik trenggiling. Dalam kasus ini tiga orang pelaku diamankan polisi.
Tiga orang pelaku yang diamankan yakni, Mustapa (48), warga Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur, Wedi Wahyudi (41), warga Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dan Trio Manda Saputra (32), warga Jelutung, Kota Jambi.
Ketiganya ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Senin (24/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga orang diamankan. Barang bukti berasal dari Limbur Sabak, Tanjab Timur," kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi, Selasa (25/2/2025).
Deddy mengatakan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik dan BKSDA. Penyidik menemukan adanya penjualan sisik trenggiling di Jambi. Selanjutnya, polisi mengamankan ketiga pelaku.
"Tim melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bahwa informasi tersebut benar. Kemudian melakukan operasi undercover buy untuk menangkap para pelaku," ujarnya.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Mustapa diduga pemilik sisik trenggiling, Wedi sebagai kurir, dan Trio Manda sebagai perantara sisik trenggiling.
"Ada 10 kilogram sisik trenggiling yang diamankan petugas," jelas Deddy.
Para pelaku kini diamankan di Polresta Jambi. Polisi masih mendalami keterangan tersangka dan akan memeriksa saksi ahli terkait kasus ini. Mereka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(csb/csb)