Polisi menangkap tiga pelaku pengedar pil ekstasi di Batam. Tiga pengedar itu berinisial EA (48), MZ (36) dan J (33) ditangkap di Hotel di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
"Sebanyak tiga pelaku diamankan atas kepemilikan 2.302 butir pil ekstasi dengan berat netto 1045,83 gram. Saat ini satu pelaku sedang dibawa penyidik untuk pengembangan kasus," kata Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, Rabu (21/12/2022).
Penangkapan ribuan pil ekstasi dan tiga pengedar itu dilakukan pada Kamis (1/12) berdasarkan informasi dari masyarakat. Ribuan pil tersebut rencananya akan diedarkan saat momentum natal dan tahun Baru.
"Penangkapan para pelaku ini merupakan hasil Operasi Pekat Seligi. Rencananya ribuan ekstasi itu akan diedarkan saat momentum natal dan tahun baru," ujarnya
Polisi pertama kali menangkap pelaku EA di sebuah kamar hotel dan ditemukan ribuan butir ekstasi. Ribuan ekstasi tersebut diketahui dijemput salah satu pelaku di kawasan Nongsa, Kota Batam.
"EA dan MZ mengaku ribuan pil ekstasi itu milik J dan AM (DPO). MZ ini yang menjemput pil ekstasi di kawasan Nongsa, ia disuruh oleh pelaku J," ujarnya.
Pelaku J sempat menyisihkan 1.000 butir pil ekstasi untuk dibawa ke Natuna oleh pelaku A (DPO). Namun hal tersebut batal dilakukan.
"EA mengaku ia sempat disuruh mengantarkan seribu butir ke A untuk diedarkan di Natuna tapi hal tersebut batal karena A batal berangkat. Kemudian ekstasi tersebut dikembalikan ke J," ujarnya.
J lalu menjanjikan upah kepada pelaku AE sebesar Rp 10 juta - Rp 20 juta. AM menjanjikan MZ upah namun belum disebutkan nominalnya. Tapi upah yang dijanjikan kepada kedua pelaku belum sempat diberikan.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.
(nkm/nkm)