Selain pencabutan sertifikat CPOB dan izin edar, adapun beberapa sanksi administratif yang diberikan BPOM, yakni:
- Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat.
- Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
- Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Simak Video "Video: BPOM-Sudan Jalin Kerja Sama soal Pengawasan Obat dan Makanan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)