BPOM Tarik 81 Ribu Obat Sirup Tercemar ED-DEG di Kepri!

Kepulauan Riau

BPOM Tarik 81 Ribu Obat Sirup Tercemar ED-DEG di Kepri!

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 19 Nov 2022 11:59 WIB
Polisi dan BPOM mengecek obat sirup yang dijual di apotek di Batam, Kepri.
Polisi dan BPOM mengecek obat sirup yang dijual di apotek di Batam, Kepri. (Foto: Dok. Polda Kepri)
Batam -

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menarik 81 ribu botol obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman di Kepulauan Riau (Kepri). Puluhan ribu botol obat sirup yang ditarik itu merupakan bagian dari daftar obat sirup yang dilarang BPOM, di bawah pengawasan BPOM Batam.

"Sampai saat ini kami monitoring, sudah ada 81.000 botol yang dilaporkan dan kami pantau ditarik dari wilayah Kepri. Tapi ini data berjalan terus artinya masih terus ditarik lagi," kata Kepala BPOM Batam Lintang Purba Jaya, Sabtu (19/11/2022).

Lintang menjelaskan bahwa 81 ribu botol obat yang ditarik dari pasaran itu terdiri dari enam produk yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM dari empat industri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini terdiri dari enam produk yang di recall awal dan beberapa produk yg sudah di tarik terkait dengan pencabutan nomor izin edar dari empat industri farmasi. Enam Produk itu yakni
Unibebi Demam Sirup, Unibebi Cough sirup, Unibebi Demam Drop, Vipcol Drop, Paracetamol Drop Afi Farma, Paracetamol Afi Farma," ujarnya.

"Untuk jumlah yang beredar, data dari industri dan dari distributor, kami memverifikasi di lapangan terhadap produk yang sudah disalurkan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengakui, proses penarikan obat sirup di Kepri cukup terkendala. Terutama di wilayah terluar dan terdepan seperti Anambas, Lingga dan Natuna.

"Kendalanya adalah penarikan yang di toko kecil, di daerah terpencil. Caranya yang paling memungkinkan ialah bekerja sama dengan Babinsa dan kader desa untuk mensosialisasikan penarikan dan tidak boleh menggunakan obat yang mengandung cemaran ED dan DEG," ujarnya.

Penarikan obat sirup kandungan EG dan DEG itu ditargetkan harus selama dua bulan harus rampung dan tidak berada di pasaran lagi. Obat-obat sirup yang dilarang itu ditarik dari apotek, toko obat, instalasi rumah sakit dan puskesmas, klinik hingga praktik tenaga medis.

"Kalau di kami batas waktu sampai dua bulan dari penarikan harus sudah tidak ditemukan di lapangan," ujarnya.

Simak video 'Tangkisan BPOM Usai Disebut Kecolongan dalam Pengawasan Obat Sirup':

[Gambas:Video 20detik]



(dpw/dpw)


Hide Ads