Aksi Tolak RKUHP Dekat Lokasi Kunjungan Jokowi di Medan Dibubarkan Paksa

Aksi Tolak RKUHP Dekat Lokasi Kunjungan Jokowi di Medan Dibubarkan Paksa

Goklas Wisely - detikSumut
Kamis, 07 Jul 2022 11:27 WIB
Pembubaran Aksi Kamisan di Medan.
Pembubaran Aksi Kamisan di Medan. (Foto: Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Sejumlah massa Aksi Kamisan Medan kembali berunjuk rasa di sekitar Lapangan Merdeka, hari ini. Aksi mereka itu dibubarkan paksa oleh petugas karena bertepatan dengan kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke sana.

Pantauan detikSumut di lokasi, Kamis (7/7/2022), sekitar pukul 10.16 WIB, sejumlah pemuda membentangkan spanduk dan poster berisi penolakan terhadap RUU KUHP yang kini dibahas di DPR.

"Hapuskan pasal anti demokrasi di RKUHP." "Hidup korban, jangan diam, lawan!" tulis mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama kemudian, beberapa petugas kepolisian dan Satpol PP datang ke lokasi aksi. Mereka langsung mengambil spanduk serta merobek poster yang dibawa massa aksi. Mereka juga dibubarkan paksa oleh petugas.

Aksi mereka ini bertepatan dengan kedatangan Jokowi dalam acara peringatan Harganas ke-29 di sana. Saat aksi berlangsung, Jokowi sudah tiba di lokasi. Antara masa aksi dengan rombongan Jokowi, hanya berbeda sisi dari lapangan itu.

ADVERTISEMENT

"Kita tahu sebelumnya pada tahun 2019, R-KUHP sempat akan disahkan. Namun mendapatkan penolakan publik yang besar. Sebab masih memuat pasal-pasal kolonial, anti demokrasi, hingga over kriminalisasi," kata salah seorang massa aksi, Adinda.

Dia menyebut, karena ada penolakan, pemerintah dan DPR menunda dan berjanji akan membahas kembali pasal-pasal yang ditolak oleh publik. Tahun 2021 Pemerintah melakukan sosialisasi RKUHP di 11 kota menggunakan draft RKUHP yang lama.

Sosialisasi tersebut, kata Adinda, dikritik dan dianggap sebagai sosialisasi pura-pura. Pada Mei 2022, pemerintah dan DPR kembali membahas RKUHP terbatas pada 14 isu krusial. Namun pasal-pasal yang dibahas tidak mengalami perubahan yang berarti.

Semisal soal pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, living law, kohabitasi, hingga contempt of court yang akan menghalangi jurnalis untuk melakukan publikasi di ruang sidang masih tetap ada.

Setelah pembahasan perubahan tersebut draf RKUHP tidak kunjung dipublikasikan ke publik, sehingga gerakan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil melakukan unjuk rasa di beberapa daerah.

"Pada 6 Juli 2022 pemerintah dan DPR RI mulai kembali membahas RKUHP. Dalam rapat itu DPR merespon perubahan pasal yang diajukan Pemerintah. Perubahan tersebut akan dibahas dalam rapat internal secara tertutup dan akan disepakati apakah RKUHP akan dibawa ke tingkat II atau dibuka pembahasan kembali," jelasnya.

"Hal ini tidak dapat dibenarkan, harusnya DPR mengadakan rapat secara terbuka, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas terhadap publik.Website reformasikuhp.org pada 6 Juli 2022 mempublikasi draf terbaru RKUHP versi 4 Juli 2022," sambungnya.

Simak Video 'Desakan Buka Draf RKUHP dan Pasal-pasal yang Digarisbawahi':

[Gambas:Video 20detik]



(dpw/dpw)


Hide Ads