Ini Alasan Disbudpar Aceh Cabut Izin Penggunaan Taman Acara Anies

Aceh

Ini Alasan Disbudpar Aceh Cabut Izin Penggunaan Taman Acara Anies

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 01 Des 2022 01:02 WIB
Anies Baswedan temui Surya Paloh di NasDem Tower.
Anies Baswedan (Mulia Budi/detikcom)
Banda Aceh -

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh mencabut izin penggunaan Taman Ratu Safiatuddin untuk kegiatan Anies Baswedan. Pencabutan izin dilakukan karena taman tersebut sedang direnovasi.

"Saya baru pulang dinas luar kota (Medan) mengikuti Hari Antikorupsi Dunia dan ini sekarang berada di Sabang untuk acara Rakor Disbudpar se-Aceh. Mendengar kehebohan ini, saya langsung buat rapat dan setelah ditelusuri, pencabutan izin ini dikarenakan lokasi yang ditujukan sedang tahap rehabilitasi dan perawatan," kata Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).

Almuniza menjelaskan, pencabutan izin tersebut bukan karena Taman Ratu Safiatuddin dipergunakan untuk kegiatan politik. Kegiatan lain yang digelar di sana juga ada yang dicabut izinnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 7 November, ada pihak panitia rally wisata mengajukan izin penggunaan lokasi Taman PKA untuk tanggal 2-3 Desember kepada saya. Namun, mereka juga mengalami hal yang sama. Surat pembatalan izin juga kami keluarkan di tanggal yang sama (28 November)," ungkap Almuniza.

Almuniza memohon maaf kepada pihak-pihak yang telah dikecewakan akibat pembatalan izin penggunaan lokasi Taman PKA. Dia mengimbau agar masyarakat yang yang ingin menggunakan fasilitas Disbudpar Aceh agar permohonan ditujukan kepada Kadisbudpar terlebih dahulu dan bisa juga mengurus izin pemakaiannya di DPMPTSP Aceh.

ADVERTISEMENT

"Saya, selaku Kadisbudpar Aceh memohon maaf atas permasalahan ini. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan menjadi perbaikan SOP diinternal kami," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh mencabut izin penggunaan Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh untuk kegiatan Anies Baswedan. Kegiatan jalan sehat dan Panggung Silaturahmi Anies itu rencananya digelar Sabtu lusa.

Dilihat detikSumut, Rabu (30/11) surat pencabutan izin itu ditandatangani Kepala UPTD Taman Senin dan Budaya Disbudpar Aceh, Azhadi Akbar. Surat bernomor 900/096/2022 tersebut, Selasa (28/11) kemarin.

Ada tiga poin yang tertuang dalam surat itu. Salah satunya berisi tentang pencabutan izin penggunaan Taman Ratu Safiatuddin.

"Izin penggunaan area Taman Ratu Safiatuddin dicabut, karena kegiatan saudara tidak sesuai dengan ketentuan surat perizinan yang kami keluarkan pada point 2 ayat (a) dan (b)," bunyi surat itu.




(agse/bpa)


Hide Ads