Respons NasDem Aceh Soal Izin Taman Tempat Acara Anies Dicabut

Aceh

Respons NasDem Aceh Soal Izin Taman Tempat Acara Anies Dicabut

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 30 Nov 2022 22:00 WIB
Anies Baswedan Capres Nasdem 2024
Foto: Iswahyudi
Medan -

Partai NasDem Aceh mengaku masih mengkonfirmasi ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh terkait pencabutan izin penggunaan taman untuk kegiatan Anies Baswedan di Tanah Rencong. NasDem belum memiliki alternatif lokasi lain untuk kegiatan tersebut.

"Sejauh ini kami nyatakan bahwa kami belum mengetahui secara konfirmatif tentang surat tersebut," kata Ketua NasDem Aceh Teuku Taufiqulhadi kepada wartawan di Kantor NasDem di Banda Aceh, Rabu (30/11/2022).

Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi terkait kebenaran surat dari Disbudpar tersebut. Bila benar, NasDem bakal segera mengumumkan lokasi baru tempat ke masyarakat Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang benar kami berdoa dan kami minta doa dan dukungan dari masyarakat seluruh Aceh agar kami mendapatkan tempat lain yang lebih baik daripada Taman Ratu Safiatuddin tersebut. Tempat lain kami belum tau karena kami belum kami konfirmasi benar atau tidak surat tersebut," jelasnya.

"Belum ada alternatif hingga hari ini. Kita masih tetap ditempat semula," lanjut Taufiq.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, rencana kunjungan Anies ke Aceh bakal berlangsung seperti yang direncanakan dan tidak ada perubahan. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu disebut bakal berada di Tanah Rencong selama dua hari yakni Jumat-Sabtu (2-3/12).

"Masyarakat silakan berduyun-duyun datang ke Banda Aceh, Anies akan hadir di sini seperti kita rencanakan," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh mencabut izin penggunaan Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh untuk kegiatan Anies Baswedan. Kegiatan jalan sehat dan Panggung Silaturahmi Anies itu rencananya digelar Sabtu mendatang.

Dilihat detikSumut, Rabu (30/11) surat pencabutan izin itu diteken Kepala UPTD Taman Senin dan Budaya Disbudpar Aceh, Azhadi Akbar. Surat bernomor 900/096/2022 tersebut, Selasa (28/11) kemarin.

Ada tiga poin yang tertuang dalam surat itu. Salah satunya berisi tentang pencabutan izin penggunaan Taman Ratu Safiatuddin.

"Izin penggunaan Area Taman ratu Safiatuddin dicabut, karena kegiatan saudara tidak sesuai dengan ketentuan Surat Perizinan yang Kami keluarkan pada point 2 ayat (a) dan (b)," bunyi surat itu.

Pada poin selanjutnya disebutkan kegiatan yang tidak sesuai dengan poin 2 Ayat (a) dan (b) harus dilakukan sesuai dengan prosedur penyewaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal membenarkan surat itu. Namun dia belum menjelaskan secara rinci penyebab pencabutan izin penggunaan Taman Ratu Safiatuddin tersebut.

"Terkait surat itu benar adanya dan itu Kepala UPTD yang teken dan prinsipnya pasti juga dia menjalankan sesuai aturan," jelasnya.




(agse/afb)


Hide Ads