Aceh

Polisi di Aceh Akan Disanksi Jika Terbukti Selingkuh dengan Istri TNI

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 22 Nov 2022 21:46 WIB
Ilustrasi perselingkuhan (Foto: iStock)
Banda Aceh -

Bidang Propam Polda Aceh tengah menyelidiki dugaan perselingkuhan anggota Polres Aceh Timur Bripka H dengan istri anggota TNI. H akan disanksi tegas bila terbukti bersalah.

"Kita akan tindak tegas (disanksi) jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (23/11/2022).

Sanksi yang dijatuhkan, kata Winardy sesuai diatur dalam Perkap Kapolri terkait pelanggaran anggota polisi. Menurutnya, H dan pihak terkait lainnya sudah diperiksa.

Bidang Propam Polda Aceh disebut bakal menggelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kasus tersebut.

"Nanti kasusnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut masuk ranah kode etik atau disiplin atau tidak memenuhi unsur (tidak dapat dilanjutkan) sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, seorang anggota Polres Aceh Timur dilaporkan ke Propam Polda Aceh karena diduga berselingkuh dengan istri TNI. Kasus itu diadukan anggota TNI berpangkat Serma.

"Kita menerima pengaduan dari salah satu anggota TNI di Banda Aceh yang menyatakan bahwa isterinya berselingkuh dengan oknum anggota Polres Aceh Timur," kata Winardy.

Anggota polisi yang diduga berselingkuh itu berpangkat Bripka. Winardy menyebut, kasus itu dilaporkan ke Polda Aceh pada Jumat 28 Oktober lalu.



Simak Video "Perjalanan Seru ke Penginapan di Aceh"

(agse/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork