Anggota Komisi A DPRD Sumut Meryl Rouli Saragih mempertanyakan perkembangan kasus tujuh oknum polisi penganiaya nakes RS Bandung. Setelah pelaku ditangkap, Meryl tak lagi mendengar kabar lanjutan.
Oleh karena itu dia mendesak Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyampaikan perkembangan kasus itu. Apalagi sampai hari ini belum ada tersangka di kasus penganiayaan itu, padahal aksi bejat polisi menganiaya nakes sudah terjadi dua pekan lalu.
"Kami minta Kapolda untuk mengupdate proses status hukum yang sedang dijalani oleh para polisi ini," ujarnya kepada detikSumut, Rabu (16/11/2022).
Setelah Polrestabes Medan menginformasikan bahwa proses hukum sudah ditarik oleh Polda Sumut, belum ada update dari kasus ini. Meryl mengaku tidak tahu apakah polisi tersebut masih ditahan atau sudah dibebaskan.
"Jadi kita juga nggak tahu apakah masih ditahan atau sudah dibebaskan atau bagaimana, dan juga apa sanksi hukum bagi mereka," tanya dia.
"Makanya kalau bisa diupdatelah diinfokanlah kepada kami bagaimana proses hukum yang sedang dijalani dan sanksinya seperti apa, apakah sampai ke pemecatan," lanjutnya.
Sanksi pemecatan, kata Meryl, merupakan bisa saja dikenakan kepada polisi yang terlibat. Hal itu mengingat polisi yang harusnya mengayomi malah menganiaya nakes, bahkan mendatangi rumah sakit yang notabene dalam keadaan perang pun, hal itu dilarang dilakukan.
"Karena harusnya kan polisi ini mengayomi dan melindungi masyarakat, tapi kok malah menganiaya masyarakat apalagi ini adalah tenaga kesehatan, apalagi mereka datang ke rumah sakit, apapun motifnya bahkan dalam keadaan perang sekalipun itu rumah sakit tidak boleh diserang, apalagi nakes," bebernya.
"Yang menganiaya ini anak-anak baru, bagaimana pembangunan karakter sebagai polisi, dimana harusnya mereka saat ini sesuai dengan instruksi Kapolri harus memperbaiki citra diri dan citra polisi, tapi saat seperti itu mereka melakukan penganiayaan," imbuhnya.
Kata Meryl Setelah Ditangkap Lalu Apa. Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Simak Video "Video: Viral Anggota DPRD Sumut Dugem Berujung Dicopot dari Jabatan"
(astj/astj)