Kasus Pacar Toxic Aniaya Wanita Sumedang Dilimpahkan Polrestabes Bandung

Kasus Pacar Toxic Aniaya Wanita Sumedang Dilimpahkan Polrestabes Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 14 Des 2024 14:30 WIB
Jajaran Polres Sumedang saat menggelandang seorang pria yang diduga menganiaya pacarnya sambil direkam
Jajaran Polres Sumedang saat menggelandang seorang pria yang diduga menganiaya pacarnya sambil direkam. Foto: Dwiky Maulana Velayati/detikJabar
Bandung -

Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa wanita asal Sumedang berinisial ASN (22) dan viral di media sosial (medsos) kini memasuki babak baru. Terduga pelakunya yaitu seorang pria berinisial M yang juga merupakan pacar korban, sekarang sudah diamankan kepolisian.

M digiring polisi dari Semarang ke Sumedang pada Jumat (13/12/2024). Setelah memintai keterangan, Polres Sumedang kemudian melimpahkan berkas perkara itu ke Polrestabes Bandung karena lokasi kejadian dugaan penganiayaan itu berada di wilayah Kota Bandung.

"Awalnya kan terindikasi di Sumedang. Setelah diselidiki, wilayah kejadiannya ternyata di Jalan Cihampelas, Kota Bandung yaitu di kosannya korban," kata Kasatreskrim Polres Sumedang Iptu Uyun Saepul kepada detikJabar, Sabtu (14/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uyun mengungkap, M berada di Semarang karena sedang memiliki pekerjaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, M diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung.

"Setelah lita lakukan pencarian, didapat info yang bersangkutan ini ada di Semarang karena ada pekerjaan. Kebetulan pas kita jemput, si laki-laki ini akan pulang ke Bandung karena dia rumahnya ada di Bandung," ungkap Uyun.

ADVERTISEMENT

M dan berkas perkaranya pun kini sudah dilimpahkan ke Polrestabes Bandung sejak semalam. Uyun memastikan, M masih kooperatif saat dimintai keterangan oleh petugas.

"Terhadap yang bersangkutan, termasuk dokumen perkara ini kemudian kita limpahkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, detikJabar masih belum mendapatkan keterangan dari pihak Polrestabes Bandung. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman saat dihubungi belum menjawab.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan informasi yang diperoleh detikJabar, korban bernama AYNAYN (22) sudah meminta perlindungan kepada Pemkab Sumedang melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Ekki Riswandiyah. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang didapat dari korban aksi kekerasan yang didalam video viral tersebut terjadi pada bulan Juni 2024 di Bandung, Jawa Barat. Diketahui juga mereka sudah menjalin hubungan sudah satu tahun.

"Iya itu sebetulnya kejadiannya bulan Juni 2024 dan TKP-nya juga itu di Bandung jadi mereka menjalin hubungan udah hampir satu tahun tapi selama hubungannya itu hubungannya toxic gitu, saling mencurigai saling cemburu jadi setiap terjadi percekcokan adalah kekerasan verbal maupun non verbalnya seperti itu," ungkap Ekki saat dihubungi detikJabar Jumat (13/12) kemarin.

Ekki mengatakan, hasil keterangan yang didapat langsung oleh korban setelah kejadian korban langsung meminta putus hubungan. Namun, saat itu sang pacar tidak mengindahkan keinginan dari pacar hingga akhirnya berlanjut. Saat kembali menjalin hubungan, korban, lanjut Ekki, sudah tidak tahan dengan kelakuan dari sang pacar dan hingga akhirnya korban meminta ingin mendapatkan perlindungan dari DPPKBP3A Sumedang.

"Nah waktu bulan Juni 2024 itu juga sebetulnya korban sudah ingin putus tapi cowoknya nggak mau ngasih putus gitu. Nah bulan November kemarin karena udah nggak tahan korbannya minta putus lagi tapi kembali diancam gitu lagi sehingga kemarin dia tuh ingin mendapatkan perlindungan sebetulnya tidak ingin mempidanakan awalnya nah jadi dia upload lah itu video yang diambil dari Intagram cowoknya," kata Ekki.

(ral/sud)


Hide Ads