Pulang Usai Bebas Bersyarat, Irwandi Yusuf Masih Ketua Umum PNA

Aceh

Pulang Usai Bebas Bersyarat, Irwandi Yusuf Masih Ketua Umum PNA

Agus Setyadi - detikSumut
Minggu, 30 Okt 2022 22:49 WIB
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinyatakan hakim bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Foto: Ari Saputra
Banda Aceh -

Irwandi Yusuf akan kembali aktif di politik pasca mendapat pembebasan bersyarat dan pulang ke Aceh. Irwandi saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA).

"Hak politik saya (untuk) dipilih dicabut 5 tahun sejak keluar (penjara)," kata Irwandi saat ditemui di ruang VIP Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Minggu (30/10/2022).

Irwandi menyebut, meski hak politik dicabut, namun dirinya masih dapat menggerakkan partai serta kerja politik. Dia mengaku akan tetap aktif di PNA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Tetap) aktif di PNA. Waktu ada rapat bisa," jelas Irwandi.

Irwandi tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda pagi tadi dengan didampingi istrinya Steffy Burase dan mantan staf khusus Hendri Yuzal. Irwandi disambut sejumlah kader PNA dan di peusijeuk.

ADVERTISEMENT

Pria akrab disapa BW itu meninggalkan bandara dengan mobil yang dipasangi bendera PNA di depannya. Irwandi tak lama bertemu kader PNA yang menunggu di bandara.

Sekjen PNA Miswar Fuady menyebut Irwandi sebagai Ketua Umum PNA. Jabatan itu juga disebut saat detikSumut mengkonfirmasi jadwal kepulangan Irwandi ke Aceh.

"InsyaAllah bapak Irwandi Yusuf, Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) pulang ke Aceh pada Hari Minggu, tanggal 30 Oktober 2022 yang didampingi oleh Hendri Yuzal, mantan staf khusus beliau beserta rombongan," kata Miswar kepada detikSumut, Jumat (28/10).




(agse/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads