Direktorat Polisi Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE di kota Batam. Satu bulan kedepan akan dilakukan uji coba.
"Hari ini Polda Kepri mulai memberlakukan uji coba E-TLE untuk wilayah Kota Batam. Sesuai arahan kakorlantas hingga 30 hari kedepan akan dilakukan uji coba dan evaluasi. Usai uji coba akan dilakukan penindakan," Kata Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, Kamis (22/9/2022).
Penerapan E-TLE diberlakukan uji coba di tiga titik kota Batam, yakni di Jalan Raja Isa, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Brigjen Katamso, Kota Batam. Nantinya jika ada pelanggaran dalam masa uji coba kepolisian akan memberikan teguran kepada pengendara.
"Sementara untuk E-TLE di kota Batam dulu. Kami juga sedang berupaya berkomunikasi dengan Pemprov Kepri untuk menambah perangkat, jika direalisasikan maka kota Tanjungpinang juga akan diberlakukan," ujarnya.
Selain E-TLE statis, Polda Kepri juga mulai menerapkan E-TLE mobile. Dimana petugas satlantas dapat merekam pelanggaran pengguna kendaraan bermotor di area patroli.
"Nantinya jika ada pelanggar lalu lintas yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan di kirim pemberitahuan ke alamat kendaraan yang melanggar. Masyarakat juga bisa mengunduh aplikasi E-TLE nasional," ucap Tri.
Tri Yulianto mengimbau kepada pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Selain untuk budaya tertib berlalu lintas juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Untuk pengendara motor gunakan helm, jangan berboncengan lebih dari dua orang serta patuhilah aturan berlalu lintas. Untuk pengendara roda empat juga diharapkan gunakan sabuk pengaman dan tetap patuhi peraturan lalu lintas," ujarnya.
WNA pelanggar lalu lintas di Kepri akan ditindak. Baca selanjutnya...
Simak Video "Video: Panik Dikejar Polisi, Mobil Bawa Sabu Tabrak Warung Makan"
(bpa/bpa)