Direktorat Polisi Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE di kota Batam. Satu bulan kedepan akan dilakukan uji coba.
"Hari ini Polda Kepri mulai memberlakukan uji coba E-TLE untuk wilayah Kota Batam. Sesuai arahan kakorlantas hingga 30 hari kedepan akan dilakukan uji coba dan evaluasi. Usai uji coba akan dilakukan penindakan," Kata Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, Kamis (22/9/2022).
Penerapan E-TLE diberlakukan uji coba di tiga titik kota Batam, yakni di Jalan Raja Isa, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Brigjen Katamso, Kota Batam. Nantinya jika ada pelanggaran dalam masa uji coba kepolisian akan memberikan teguran kepada pengendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara untuk E-TLE di kota Batam dulu. Kami juga sedang berupaya berkomunikasi dengan Pemprov Kepri untuk menambah perangkat, jika direalisasikan maka kota Tanjungpinang juga akan diberlakukan," ujarnya.
Selain E-TLE statis, Polda Kepri juga mulai menerapkan E-TLE mobile. Dimana petugas satlantas dapat merekam pelanggaran pengguna kendaraan bermotor di area patroli.
"Nantinya jika ada pelanggar lalu lintas yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan di kirim pemberitahuan ke alamat kendaraan yang melanggar. Masyarakat juga bisa mengunduh aplikasi E-TLE nasional," ucap Tri.
Tri Yulianto mengimbau kepada pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Selain untuk budaya tertib berlalu lintas juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Untuk pengendara motor gunakan helm, jangan berboncengan lebih dari dua orang serta patuhilah aturan berlalu lintas. Untuk pengendara roda empat juga diharapkan gunakan sabuk pengaman dan tetap patuhi peraturan lalu lintas," ujarnya.
WNA pelanggar lalu lintas di Kepri akan ditindak. Baca selanjutnya...
"Kami membuat satu terobosan dengan kolaborasi dengan Imigrasi Kelas I Khusus Batam dengan bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan WNA di wilayah hukum Polda Kepri khususnya Batam," kata Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto.
Teknis penindakan bagi WNA yang melanggar lalu lintas yang terekam E-TLE nantinya akan dikoordinasikan oleh Ditlantas Polda Kepri ke Imigrasi Kota Batam. Sehingga WNA yang belum menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas belum diizinkan keluar dari Batam sebelum ia menyelesaikan kewajibannya.
"WNA yang melanggar nantinya akan meninggalkan Batam nantinya akan diminta petugas imigrasi untuk menyelesaikan kewajibannya seperti membayar denda bukti pelanggaran lalu lintas, dan dari Pengadilan Negeri Batam. Kita harapan bisa diterapkan denda maksimal," jelas Tri.
Tri Yulianto menyebutkan penerapan E-TLE yang mulai diberlakukan hari ini dalam 30 hari kedepan masih akan dilakukan uji coba. Sehingga penindakan yang diberikan masih berupa teguran.
Terpisah dikonfirmasi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi terkait teknis penerapan E-TLE di Batam untuk WNA masih dilakukan pembahasan teknis bersama dengan Ditlantas Polda Kepri.
"Detailnya saat ini masih dibahas secara terperinci. Dan juga tengah dibahas MOU antara imigrasi dan Polda Kepri.ini pilot projek bersama," tuturnya.
Subki menyebutkan untuk secara garis besar nantinya jika ada pelanggaran lalu lintas di Batam oleh WNA maka Ditlantas Polda Kepri akan menyerahkan data ke imigrasi Batam untuk diproses lebih.
Nantinya jika detail alur penindakan untuk WNA yang belum menyelesaikan kewajibannya karena melanggar lalu lintas selesai dibahas akan kami sampaikan," tutupnya.
Simak Video "Video: Panik Dikejar Polisi, Mobil Bawa Sabu Tabrak Warung Makan"
[Gambas:Video 20detik]
(bpa/bpa)











































