Polisi Intimidasi Wartawan di Komplek Sambo Disanksi Demosi 1 Tahun

Berita Nasional

Polisi Intimidasi Wartawan di Komplek Sambo Disanksi Demosi 1 Tahun

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 13 Sep 2022 10:25 WIB
Bharada Sadam jalani sidang etik
Bharada Sadam jalani sidang etik (dok. screenshot)
Jakarta -

Polisi mengintimidasi wartawan saat melakukan tugas peliputan di komplek rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Oknum tersebut meminta wartawan menghapus video hasil wawancara dengan seorang tukang sapu terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Diketahui polisi tersebut bernama Bharada Sadam. Dia kemudian dijatuhkan sanksi demosi selama setahun, sanksi itu diputuskan berdasarkan sidang kode etik.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji dilansir detikNews, Selasa (13/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat mengatakan Bharada Sadam melakukan pelanggaran karena mengintimidasi dua wartawan. Bharada Sadam disebut menghapus foto serta video di handphone kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.

ADVERTISEMENT

Majelis juga meminta Bhadara Sadam menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik serta juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.


"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ujarnya.

Diketahui, Bharada Sadam telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.


Peristiwa Intimidasi Wartawan di Kompleks Ferdy Sambo. Baca Halaman Selanjutnya:

Diketahui, peristiwa intimidasi ini terjadi pada Kamis (14/7). Saat itu para wartawan tengah mewawancarai seseorang bernama Asep. Asep merupakan tukang sapu di kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.

Setelah bertemu dengan Asep, kedua wartawan tersebut mewawancarainya. Kemudian Asep sempat dipanggil oleh orang di sekitar lokasi.

"Terus ya udah, kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep sambil videoin segala macam," ungkap salah satu wartawan yang mendapatkan intimidasi.

"Pas sudah agak jauh, disamperin lagi tuh bertiga. Langsung 'sini, mana handphone-nya, mana handphone-nya.' Langsung dihapus-hapusin (videonya)," tambahnya.

Terdapat tiga video yang dihapus dari ponsel wartawan tersebut, yang salah satunya berisi wawancara dengan Asep. Tiga orang yang meminta video tersebut dihapus disebut mengenakan pakaian kaus berwarna hitam.

Ketiganya sempat memeriksa ponsel kedua wartawan tersebut hingga ketiga video dihapus oleh ketiga OTK itu.

Polisi kemudian menemukan tiga pelaku yang meminta wartawan CNNIndonesia dan 20detik menghapus dokumen video liputan di sekitar kompleks kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan. Ketiganya dipastikan akan ditindak tegas oleh Provos Polri.

"Hari ini kami diskusi dan komitmen dengan Polri, anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).

Dedi menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan langsung bersama pihak detikcom dan CNNIndonesia. Dedi juga turut meminta maaf dan menyesalkan peristiwa tersebut.

"Saya selaku Kadiv Humas tentunya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin, kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media, yaitu dari detikcom maupun CNN," kata Dedi.

Halaman 2 dari 2
(astj/astj)


Hide Ads