Anggota Polri Terbaru Dipecat Tak Hormat Kasus Sambo: AKBP Jerry!

Berita Nasional

Anggota Polri Terbaru Dipecat Tak Hormat Kasus Sambo: AKBP Jerry!

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 10 Sep 2022 23:46 WIB
Sidang etik AKBP Jerry Raymond (tangkapan layar YouTube Polri TV)
Foto: Sidang etik AKBP Jerry Raymond (tangkapan layar YouTube Polri TV)
Medan -

Jumlah anggota Polri yang disanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) di kasus pembunhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo terus bertambah. Terbaru ada nama eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon Siagian.

Keputusan PTDH AKBP Jerry merupakan hasil sidang kode etik. Di sidang kode etik itu terungkap Jerry tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J.

Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilansir detikNews dari Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9/2022).

Dari hasil sidang tersebut, Jerry juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.

ADVERTISEMENT

"Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.

Sementara itu, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Mereka yang menjadi tersangka ini masih ditahan. Berikut daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Irjen Ferdy Sambo telah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengajukan permohonan banding. Selain Sambo, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni juga sudah diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat lewat sidang kode etik. Ketiganya juga menyatakan banding.




(astj/astj)


Hide Ads