Viral Surat Pernyataan Wali Santri Ponpes Gontor, Nomor 3 Disorot

Berita Jatim

Viral Surat Pernyataan Wali Santri Ponpes Gontor, Nomor 3 Disorot

Tim detikJatim - detikSumut
Minggu, 11 Sep 2022 17:55 WIB
Surat perjanjian/pernyataan orang tua wali murid sebelum titipkan anaknya di Ponpes Gontor
Foto: tangkapan layar/detikJatim
Medan -

Sebuah surat yang disebut sebagai pernyataan wali santri sebelum menitipkan anaknya di Pondok Modern Darussalam Gontor viral. Surat ini disebut harus ditandatangani oleh wali santri.

Dilansir dari detikJatim, surat ini disebut menjadi penyebab orang tua dari salah seorang santri yang anaknya meninggal di pesantren tersebut tidak berdaya. Hal ini diduga menjadikan orang tua dari santri itu mengadukan nasib anaknya kepada Hotman Paris.

Kanwil Kemenag Ponorogo membenarkan keberadaan surat yang viral itu. Surat itu disebut juga sudah dikonfirmasi oleh sejumlah orang tua wali santri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, pihak Kemenag Ponorogo mengaku tidak bisa melakukan intervensi.

"Sementara ini kami mendapatkan surat beredar kemana-mana dan memang diakui oleh wali santri," ujar Kepala Kemenag Ponorogo Moh Nurul Huda kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Kemenag Ponorogo hanya selaku mitra ponpes. Sebab di Ponorogo setidaknya ada 101 Ponpes. Sehingga ketika ada pernyataan/perjanjian atau pernyataan antara wali santri dengan pihak pondok pihaknya tidak bisa ikut campur.

"Kami tunggu instruksi. Laporan ke atas. Tidak ada instruksi lebih lanjut," terang Huda.

Berikut ini 6 poin lengkap isi surat pernyataan/perjanjian yang viral dan dianggap kontroversial itu:
1. Percaya sepenuhnya kepada kebijaksanaan Pondok Modern Darussalam Gontor beserta pembantu-pembantunya

2. Mendukung sunnah dan disiplin yang berlaku di Pondok Modern Darussalam Gontor dan tidak menuntut segala tindakan dengan risiko apapun yang diberikan oleh atau atas nama pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor

3. Tidak melibatkan pihak luar pondok aparat kepolisian hukum dll dalam menyelesaikan urusan Pondok Modern Darussalam Gontor

4. Tidak akan mencampuri sistem pendidikan dan pengajaran maupun urusan manajemen dan administrasi yang telah ditetapkan oleh pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor

5. Memenuhi segala kewajiban yang ditetapkan pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor

6. Melunasi semua pembayaran sekolah dan makan sebelum ujian pertengahan tahun akhir.

Ada pun poin yang menjadi perhatian banyak warganet adalah poin ketiga 3 pernyataan/perjanjian itu. Poin itu mengesankan bahwa orang tua yang telah menitipkan anaknya harus sepakat tidak melibatkan pihak luar pondok termasuk polisi bila terjadi sesuatu di dalam pondok pesantren.

Mengenai surat pernyataan/perjanjian itu detikJatim telah berupaya melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pengurus ponpes. Salah satunya dengan menghubungi salah satu ustaz pengurus ponpes. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum merespons.




(afb/afb)


Hide Ads